Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Selasa, 9 Februari 2021 - 13:36 WIB

Miris !! Pemkab Tanjabbar Belum Lunasi Hutang Pihak Ketiga

Foto/Ist Kantor Bupati Tanjabbar

Foto/Ist Kantor Bupati Tanjabbar

KUALATUNGKAL – Proyek Sheetpile pada tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak 14.401.913.832 yang fisik nya sudah dikerjakan 100 persen oleh pihak rekanan dari PT. Bangun Yodya Persada, namun pemkab tanjabbar belum melunasi pembayaran semua nya. Pasalnya pembayaran baru sebesar 90 persen sehingga pemkab masih terhutang ke pihak perusahaan sebesar Rp 1,4 miliar, Proyek Mess Jogja tahun 2019 yang belum diselesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 513 Juta dan proyek arena mini roadrace.

Dari data yang dihimpun media ini, Sekda Tanjabbar selaku Ketua TAPD Tanjabbar melayangkan surat kedinas PUPR Tanjabbar tanggal 8 september 2020 terkait usulan sisa penggaran pekerjaan Sheetpile dan Mess Jogja pada APBDP tahun 2020. Dan meminta dinas PUPR Tanjabbar melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan konsultasi dengan BPK.

BACA JUGA  Seko Tak Miliki Pangkalan Agen Gas LPG, Warga Kesulitan !

Kepala Inspektorat Tanjabbar, Encep Jarkasih membenarkan adanya surat Sekda selaku ketua TAPD soal usulan penganggaran sisa pembayaran proyek Sheetpile sebesar Rp 1,4 Miliar dan Mess Jogja sebesar Rp 513 juta.

” Iya benar, namun bukan ranah nya inspektorat soal mekanisme penganggaran, ranah nya inspektorat itu memeriksa pekerjaan apakah sudah mencapai 100 persen, ” Ujarnya diruang kerjanya.(9/2)

Untuk pekerjaan Sheetpile dan Mess Jogja memang tim Inspektorat sudah turun atas perintah Bupati untuk memeriksa pekerjaan tersebut, proyek Sheetpile dibulan agustus 2020 dan Mess Jogja dibulan Juli 2020.

” Sheetpile dan Mess Jogja itu memang fisik nya selesai 100 persen, kalau soal ranah sisa pembayaran yang belum dibayar itu ada di SKPD PUPR, tinggal bagaimana teknis mekanisme agar bisa dibayarkan, ya PUPR lah yang pro aktif, ” Ungkapnya

BACA JUGA  Tak Paham Aturan, Bupati Safrial Resmikan Trayek Tak Berizin.

Bisa atau pun tidak berdasarkan Perpres no 16 tahun 2018 pasal 56 itu memang ada unsur yang terpenuhi untuk bisa dilanjutkan pekerjaan setelah lewat batas kontrak dan dibayarkan ditahun anggaran berikut nya.

” Ya inti nya harus ada dasar nya dulu pengakuan hutang dari pemkab, ya itu dinas teknis lah, ” tukasnya.

Disinggung soal sisa pembayaran sisa proyek arena road race, Encep tidak bisa berkomentar karena itu ranah nya di BPK.

” Silakan koordinasi dengan BPK bagaimana mekanisme nya.(red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Terkesan ” Zholim ” Terkait Belum Dibayarnya Hutang Pihak Ketiga

Pemerintahan

Tertatih Dapat Akreditasi Paripurna, RSUD Daud Arif Dituntut Benahi Struktur Organisasi

Pemerintahan

Terkait Karhutla Ini Solusi Kedepan Muklis

Pemerintahan

Safrial Pastikan Air Mengalir Akhir 2018, Bentuk Kebohongan Belaka.

Pemerintahan

Rajiun : Hanya Penyidik Yang Boleh Buka Data Deposito APBD

Pemerintahan

Ada Resiko Hukum Ketika PNS Koruptor Tetap Dipekerjakan, Di Kab Tanjab Barat Ada Dan Memiliki Jabatan Lho..

Pemerintahan

H Muklis : Pembangunan Berkualitas Harus Didukung Data Yang Berkualitas

Pemerintahan

Lagi, Bupati Tanjabbar Buat Kebijakan Keliru, KASN Beri Teguran Keras