KUALATUNGKAL- Belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diketahui sudah dua (2) kali mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat melakukan pemberhentian pejabat tidak sesuai dengan pasal 65 PP no 17 tahun 2020 tentang perubahan dalam aturan pemerintahan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil selain itu juga tidak selaras dengan ketentuan pasal 8 tentang peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Hal tersebut tertuang dalam salah satu poin rekomendasi KASN no R-465/KASN/2/2022.
KASN pun telah melakukan klarifikasi terhadap Sekda dan Kepala BKPSDM dan diperoleh informasi bahwa pemberhentian pejabat Administrator tanpa ada nya mekanisme pemanggilan, Pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Selain itu KASN juga merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepagawain agar meninjau kembali 4 SK Bupati, SK No 564/Kep.Bup/BKPSDM/2021/ tanggal 30 September 2021, SK No 565/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 1 oktober 2021, SK No 568/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 4 Oktober 2021, SK No 602/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 18 Oktober 2021. Dengan jumlah total 28 Pejabat.
Sebelum nya KASN juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati agar meninjau kembali SK No 578/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 8 Oktober 2021 dengan mengembalikan 13 pejabat Administrator kejabatan semula atau setara.
Menurut salah satu ASN yang diberhentikan, mengaku bahwa apa yang dilakukan ASN yang melaporkan ke KASN merupakan hak yang dilindungan oleh UU.
” Ya kami jika salah tentu ada teguran atau sanksi sebelum nya, ini tidak ada tiba tiba nonjob, ” Ujar salah satu ASN yang meminta nama nya tidak disebutkan.
Dengan telah 2 kali turun nya rekomendasi KASN ini agar dapat menjadi pelajaran bahwa ASN ini dilindungi tidak bisa diperlakukan semena mena.
” Semoga kedepan nya lebih baik jangan seperti ini terus, ” harapnya.(red)