Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:20 WIB

Lagi, Bupati Tanjabbar Buat Kebijakan Keliru, KASN Beri Teguran Keras

KUALATUNGKAL- Belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diketahui sudah dua (2) kali mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat melakukan pemberhentian pejabat tidak sesuai dengan pasal 65 PP no 17 tahun 2020 tentang perubahan dalam aturan pemerintahan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil selain itu juga tidak selaras dengan ketentuan pasal 8 tentang peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Hal tersebut tertuang dalam salah satu poin rekomendasi KASN no R-465/KASN/2/2022.

KASN pun telah melakukan klarifikasi terhadap Sekda dan Kepala BKPSDM dan diperoleh informasi bahwa pemberhentian pejabat Administrator tanpa ada nya mekanisme pemanggilan, Pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

BACA JUGA  Dugaan Persiapan " Suap " 38 M Berbentuk Proyek Pokir, Ketua LSM PETISI : Sudah Salah Kaprah !!

Selain itu KASN juga merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepagawain agar meninjau kembali 4 SK Bupati, SK No 564/Kep.Bup/BKPSDM/2021/ tanggal 30 September 2021, SK No 565/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 1 oktober 2021, SK No 568/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 4 Oktober 2021, SK No 602/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 18 Oktober 2021. Dengan jumlah total 28 Pejabat.

Sebelum nya KASN juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati agar meninjau kembali SK No 578/Kep.Bup/BKPSDM/tanggal 8 Oktober 2021 dengan mengembalikan 13 pejabat Administrator kejabatan semula atau setara.

BACA JUGA  Air Bersih Masih Dilema, Riview RISPAM Justru Telah Masuk Proses Pelelangan

Menurut salah satu ASN yang diberhentikan, mengaku bahwa apa yang dilakukan ASN yang melaporkan ke KASN merupakan hak yang dilindungan oleh UU.

” Ya kami jika salah tentu ada teguran atau sanksi sebelum nya, ini tidak ada tiba tiba nonjob, ” Ujar salah satu ASN yang meminta nama nya tidak disebutkan.

Dengan telah 2 kali turun nya rekomendasi KASN ini agar dapat menjadi pelajaran bahwa ASN ini dilindungi tidak bisa diperlakukan semena mena.

” Semoga kedepan nya lebih baik jangan seperti ini terus, ” harapnya.(red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ketemu Bupati, HNSI Tanjabbar Bahas Soal Kesejahteraan Nelayan Dan Beri Dukungan Pilgub 2020.

Pemerintahan

Belum Tender, Diduga Proyek Jalan Cendana Dijual Oknum ASN Orang Dekat Bupati.

Pemerintahan

Terkait 3 Penghargaan KPK Soal Sertifikasi Tanah Pemkab, Safrial : Biarkan Saja, Orang Cerdas Pasti Tahu Itu Kerja Siapa !!

Pemerintahan

Ini Rincian Aset Dan Kekayaan Safrial Sebelum Menjabat Bupati Periode Ke Dua.

Pemerintahan

Seleksi Penerimaan Taruna STTD ” Kontroversi ” !! Ini Penjelasan Encep Jarkasih

Pemerintahan

Dugaan Pungli Sertifikat Prona, Camat Dan Lurah Beda Pendapat

Pemerintahan

Tanda Tangan Kesepakatan Pembagian Sumur Migas, Ketua DPRD : Itu Tanpa Koordinasi Dengan DPRD

Pemerintahan

” Kluyuran ” Dampingi Bupati Kelapangan, Sekda Terkesan Cari Muka