KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com- Miris bila seorang kepala daerah terkesan seolah tak memahami aturan sehingga melabarak setiap ketentuan dengan mengandalkan kekekuasan seperti halnya peresmian trayek baru Kualatungkal – Batam yang dibuka langsung oleh Bupati Tanjabbar, H. Safrial, kamis (2/5) dengan ditandai pengguntingan pita.
Peresmian trayek baru Kualatungkal – Batam (penyeberangan roro_red) dengan menggunakan KMP. Satria Pratama dibawah naungan PT. JEMBATAN NUSANTARA yang saat peresmiannya turut hadir Wakil Bupati Kerinci, Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim kemenko bidang kemaritiman, kepala wilayah transportasi darat dan laut provinsi, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati Tanjabbar kepala OPD Se-Tanjabbar ternyata tak memiliki izin Cabang perusahaan PELNAS (Pelayaran Nasional) Di Kabupaten Tanjabbar.
Kepala DPMPTSP Tanjabbar, H.Yan Eri tidak menampik bahwa PT Jembatan Nusantara belum ada mengajukan izin cabang dikuala tungkal.
” Kalau buka cabang memang harus dibuat izin seperti pembuatan izin baru seperti perusahaan biasa, ada izin SIUP, SITU, TDP, dan lain nya, ” Ujar Kepala DPMPTPS Tanjabbar, H.Yan Eri. (06/04)
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu memang ada pihak perusahaan menanyakan soal izin namun itu hanya sebatas konfirmasi tidak ada tindak lanjut dalam pengurusan izin cabang nya dikuala tungkal ini. ” Hanya sekedar konfirmasi saja, sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya, ” Ungkapnya.
Terpisah, Ketua LSM Petisi, Syarifuddin. AR, dirinya sangat amat memuji tindakan yang dilakukan oleh Bupati Tanjabbar, Dr. Ir. H. Safrial. MS yang mengesampingkan aturan demi pencitraan.
“Bila seorang Kepala daerah sanggup melabrak aturan yang ditentukan dengan menurut sertakan Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim kemenko bidang kemaritiman, kepala wilayah transportasi darat dan laut provinsi, dan Wakil Bupati Kerinci untuk menyaksikan ini sebuah tindakan luar biasa. Kita wajib menberikan apresiasi yang setinggi – tingginya.” ujarnya
“Masyarakat tak perlu lagi bicara aturan dan taat akan aturan itu sendiri bila seorang kepala daerah saja memberikan pengajaran tentang tak pentingnya lagi aturan dalam tatanan.” tukasnya. ( jA01/St*2)