Kuala Tungkal – Jambivalen.com. Kepala daerah atau pejabat instansi/lembaga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memiliki resiko hukum jika sengaja tidak memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi hal itu disebut Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (23/1)
Menurutnya, jika sengaja membiarkan atau tetap mempekerjakan PNS koruptor, maka terjadi kerugian keuangan negara. “Perlu diingat, kalau kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara,” tandasnya.
Sementara diketahui, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih tetap terlindungi PNS mantan napi koruptor dan penyalahgunaan wewenang yang ada kaitannya dengan jabatan (pemalsuan KTP.red) yang telah mendapatkan hukuman tetap dari pengadilan sebagai terpidana dan telah menjalani hukuman tapi tetap aktiv menjadi PNS bahkan diberi jabatan strategis oleh Pemkab Tanjab Barat.
“Hal ini yang kita sesalkan dari Bupati Syafrial selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang tetap mempertahankan Eks bang napi dan bahkan memberikan jabatan strategis pada pemerintahannya sehingga dengan sendirinya telah mencederai visi dan misi Bupati Syafrial dalam menciptakan Good Goverment and Clean Goverment.” Ungkap ketua LSM-Petisi, Syarifuddin. AR.
Menurut Syarifuddin masih dipertahankannya PNS Eks bang napi yang diberikan jabatan strategis akan melemahkan kinerja dan persaingan PNS dalam meniti karir. ” kenapa tidak, tak perlu serius dalam kinerja bila seorang Eks bang napi saja bisa menduduki jabatan strategis. Ada apa dengan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini.?” timpal syarifuddin. AR. (J-A02)