KUALATUNGKAL– Terkait penundaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana desa untuk kabupaten tanjabbar dan akan disalurkan bulan depan menuai polemik ditengah situasi kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.
Menurut Direktur Sarpras Kementerian Desa PDTT RI, Drs H Muklis Msi bahwa desa bisa saja melakukan penyaluran dana desa tanpa pengesahan dari Bupati, namun dengan catatan 5 hari diajukan tidak diproses oleh Bupati.
” Kalau prosedur pengajuan yang disampaikan oleh kepala desa ke bupati sampai dengan 5 hari tidak di proses maka desa dapat melakukan proses selanjutnyo dalam penyaluran BLT, ” Ujar Muklis.
Hal ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) disederhanakan prosedurnya sehingga cepat turun ke masyarakat.
” Pada 13 Mei, Menteri Desa menyurati seluruh bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa. Kebanyakan persoalan lambatnya pencairan BLT Dana Desa ini masih menunggu penetapan data penerima BLT dana desa dari Kabupaten, ” tukasnya.(red)