KUALATUNGKAL- Sesuai dasar UU Keolahragaan No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 100 dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga.
Maka dipandang perlu membuat perjanjian kerja sama antara BPJS ketenaga kerjaan dengan KONI Tanjabbar.
Ketua KONI Tanjabbar, Syarifuddin mengatakan dasar diberi nya perlindungan jaminan sosial kepada pelaku olahraga ini perlu diberikan, apalagi untuk olahraga yang beresiko tinggi.
” Ya kita sudah teken MOU dengan BPJS ketenaga kerjaan, tujuan nya untuk memberikan jaminan sosial kesehatan, ” Ujarnya
Dia menambahkan, Penandatangan MOU dilakukan di Kantor KONI Tanjabbar dari pihak BPJS diwakili oleh Bapak Hengki.
” Semoga ini langkah yang baik bagi memberikan perlindungan keselamatan bagi pelaku olahraga, ” tukasnya.(red)