Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Advertorial

Rabu, 12 April 2023 - 17:21 WIB

Dinas Kesehatan Tanjabar Bersama Tim Gabungan Insentifikasi Pengawasan Pangan Idul Fitri 1444 H/2023

KUALATUNGKAL- Dinas Kesehatan melalui tim pengawasan obat dan makanan kabupaten tanjabbar bersama anggota polres tanjabbar melakukan pengawasan kebeberapa sarana distribusi pangan yang ada dalam wilayah tungkal ilir.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan olahan serta parcel yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pangan kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan, mutu serta label, kemasan rusak, penyok, kaleng berkarat.

Pada pengawasan ini di himbau kepada Distributor pangan untuk tidak memperjualbelikan produk pangan diantara nya.

a. Tidak Terdaftar atau Tidak Ada Ijin Edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML)

b. Pangan yang Sudah Kadaluwarsa

c. Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Label

d. Pangan yang sudah rusak kemasannya seperti : Berkarat, Kaleng Penyok, Gembung dll

BACA JUGA  Anggota DPRD Ini, Beri Bantuan Korban Kebakaran Tungkal Harapan

e. Tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan.

2.Tidak menjual bahan tambahan pangan yang tidak terdaftar pada badan POM RI

3.Tidak menjual produk pangan yang dikemas ulang dan atau diproduksi ulang dengan bagan baku berasal dari produk pangan registrasi MD/ML

4. Dalam Parsel Dilarang Memasukkan :

a. Pangan yang tidak terdaftar atau Tidak ada Ijin Edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML)

b. Pangan yang kemasannya rusak, penyok atau sudah Kadaluwarsa

c. Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Label

d. Minuman beralkohol (Minuman keras)

e. Pangan yang mengandung bahan – bahan dari Babi

 5. Pada Kemasan Parsel yang Berisi Pangan Harus membuat Daftar List yang berisi Nomor Registrasi MD/ML atau P-IRT, Kode Produksi dan Tanggal Kadaluwarsa

BACA JUGA  Hamsah Mulai " Bergerak " Untuk Pilkada Tanjabbar

 Sub Koordinator Kefarmasian Puji Lestari menyebutkan, Dari sarana distribusi pangan yang dilakukan pengawasan terdapat 70 item produk yang tidak memenuhi syarat keamanan antara lain kemasan rusak, penyok, berkarat dan kadaluwarsa .

” Kita lakukan pengamanan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat dan pemilik toko menandatangani berita acara untuk tidak menjual lagi produk yang tidak memenuhi syarat tersebut. Jika produk yang telah diamankan dijual kembali, maka sarana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, ” Ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan yang dilakukan diharapkan para pemilik sarana distribusi pangan lebih aware terhadap keamanan mutu produk yang dipasarkan untuk melindungi konsumen. (Red)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disperindag Provinsi Jambi Buka Pelatihan Hilirisasi Kelapa Di Karya Maju

Advertorial

Paguyuban Sinar Mas Jambi Salurkan Minyak Goreng Murah Dan Wakafkan 1000 Alqur’an

Advertorial

Pengaruh Gadget Terhadap Anak, LPAI Jambi Gandeng APIK Psychology Consulting.

Advertorial

Dukungan Datang Silih Berganti, Hamsah Bulatkan Niat Maju Pilkada Tanjabbar

Advertorial

Politikus Muda Ini,Miliki Kans Maju Dipilkada 2024

Advertorial

Visioner, Safrial Sosok Kuda Hitam Untuk Gubernur Jambi

Advertorial

KPU Tanjabbar Pleno Kan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Advertorial

Tekuk Polresta Jambi, Tim Volli Putri Muarojambi Melaju Ke Final Kapolda Cup 2019