KUALATUNGKAL- Merencanakan sesuatu program apalagi yang bersipat multiyears tersebut mesti disiapkan secara matang baik mekanisme perencanaan maupun teknis penganggaran nya.
Sehingga keinginan Bupati ingin Membangun Infrastruktur Jalan di Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjabbar dengan mekanisme Multi Years tidak bisa dilaksanakan karena tidak siap secara teknis
Pasalnya, didalam Permendagri Nomor 77 ada prosedural yang tidak dilewati. Padahal dalam Permendagri tersebut jelas dikatakan salah satu persyaratan ada kesepakatan yang harus ditempuh antara Pemda dan DPRD.
” Berdasarkan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi Multi Years tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah daerah tidak siap secara teknis,” kata Ahmad Jahfar Wakil Ketua I DPRD Tanjabbar, belum lama ini.
Dijelaskan Ahmad Jahfar, salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara Pemda dan DPRD. Dimana kesepakatan itu dituangkan bersama – sama dengan KUA-PPAS.
” Sementara baik KUA – PPAS dan APBD Perubahan sudah disahkan. Artinya dalam Permendagri Nomor 77 itu tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jadi prosedur penganggaran biasalah tidak ada lagi cerita Multi Years,” katanya.
Ditambahkan Ahmad Jahfar kalau pihaknya di DPRD menyambut baik dan semuanya setuju. Hanya saja Pemda tidak siap secara administratif.
Terpisah, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Jambi H Agus Sanusi menjelaskan, untuk Multi Years kalau menurut aturan, itu harus ditandatangani secara bersamaan pada penandatanganan KUA-PPAS.
” Tapi pada saat itu tidak bisa ditandatangi secara bersamaan. Karena pada sidang penutup, DPRD setuju selama seusai dengan mekanisme dan aturan berlaku,” kata Sekda, Selasa (30/8/2022).
Masih sehubungan dengan Multi Years ini secara informal perlu pakai Perda khusus atau tidak dan masih ada keraguan.
” Setelah dikaji tidak perlu pakai Perda khusus dan bisa dengan Perda APBD. Karena ada keraguan, tidak bisa kita tandatangani kesepakatan KUA-PPAS dengan Multi Years secara bersamaan yang pada dasarnya sudah disetujui DPRD,” sebutnya.
Sekda menyebutkan sudah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi menyarankan kalau ada yang belum ditandatangani secara mekanisme dan prosedur ada yang terlewati lebih baik tidak dilakukan.
” Karena ada keraguan, jadi untuk Multi Years tidak bisa dilaksanakan. Tetapi, Pemerintah daerah komitmen pembangunan dilakukan dengan penganggaran biasa. Sesuai dengan RPJMD untuk menyelesaikan pembangunan di Seberang Kota,” pungkasnya. (**/red)