KUALATUNGKAL– Pemkab Tanjabbar dalam hal ini Bupati Tanjabbar terkesan main main dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN). Hal tersebut terbukti dengan hanya sebagian kecil yang dikembalikan ke jabatan setara sedangkan yang lain tidak dengan jabatan setara sesuai dengan Rekomendasi yang tertuang dalam rekomendasi KASN no R 465/ KASN/2/2022 tanggal 3 Februari 2022.
Adapun pejabat yang dikembalikan dengan jabatan setara meliputi Kamaludin dilantik sebagai Sekretaris Dispapora,Marhalim sebagai Kabid di Perindag, sedangkan yang tidak setara ditindaklanjuti meliputi, Guszirwan Rizal, Sebagai Kasi Prasarana Perhubungan Laut, Ma’rifah sebagai Kasubag Umum dan Kepegawian Kecamatan Betara, Reckie Prayoga sebagai Kasubag Umum Inspektorat, Indarto sebagai Kasi Humas Kecamatan Kuala Betara, Purnama Sari sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tungkal Ulu, Yenni Warni Putriyati Rosa sebagai Seklur pelabuhan dagang, Shanty Bustami Kasubag Perencanaan dak Keuangan Kecamatan Pengabuan, Nanik Sulastri sebagai Kasi Pembangunan Kelurahan Sungai Nibung, Wan Wan Irawan sebagai Kepala UPT Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian DPTH.
Asisten Komisioner KASN H.Jhon Ferianto menyebutkan permasalahan ini akan ditindaklanjuti bidang nya di KASN.
” Akan ditindaklanjuti bidang nya, ” singkatnya.
Sayang nya Sekda Agus Sanusi, Sebagai Ketua Baperjakat Enggan untuk menjawab, dikonfirmasi Via WhatsUp tidak menjawab.(red)