KUALATUNGKAL– Apa yang dilakukan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat sama saja apa yang telah dilakukan oleh Bupati terdahulu, kedua nya sama sama diduga melabrak aturan kepegawaian dalam hal pemberhentian dan pengangkatan pejabat.
Sebelumnya Bupati terdahulu menonjobkan Kabag ULP jelang habis masa jabatan dan itu sudah dilarang Dalam aturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.” Ini terkait pemberhentian pejabat.
Namun Bupati Anwar Sadat bukan nya melakukan perbaikan malah melakukan hal yang sama dengan mengangkat kembali Kabag Ulp tanpa ada nya persetujuan tertulis dari Mendagri. Yang telah atur dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 162 ayat 3 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Hal tersebut didasar kan Mengangkat kembali Reza Fahlevi dengan keputusan Bupati no 204/Kep.Bupati/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan kembali pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas dilingkungan pemkab tanjabbar. Ini sangat kental nuansa kuatnya isu ada dorongan pembatalan tender yang sudah berproses bahkan yang sudah ada pemenang.
Menurut Sumber Media ini, Dorongan untuk menghentikan proses tender ini begitu kuat bahkan sudah dilakukan pemanggilan terhadap Pokja oleh elit penguasa.
” Dasar nya apa membatalkan tender, ” Ujar sumber ini
Sementara itu Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi membenarkan sudah mengangkat kembali Kabag Ulp yang sudah dinonjobkan.
” Ya sudah diangkat kembali, ” singkatnya.
Lanjut Sekda, Sesuai arahan KASN, SK berbunyi dicabut dan menempatkan kembali, bukan mengangkat. Dan ini tetap dilaporkan ke Kemendagri
” Permintaan persetujuan berbarengan dengan SK ini, karena SK ini bukan mengangkat pejabat baru, ” tukasnya.(red)