KUALATUNGKAL- jAmbivalen.Com- Sejatinya Pelelangan sebuah pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemkab Tanjabbar melalui ULP POKJA 7 DPUPR tahun 2018 haruslah mengisyaratkan peralatan yang sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan sehingga tidak terdapat kerancuan dalam pelaksanaan, sebab peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang bukan item yang dapat di Contract Change Order (CCO).
Tidak halnya dengan Pembangunan jembatan Pelabuhan dagang menuju desa brasau yang diketahui tidak mengisyaratkan peralatan Alat Pancang Manual atau sejenisnya sehingga item pekerjaan pemancangan tiang pancang baja diameter 400 mm mustahil dilaksanakan.
Kendati demikian ULP POKJA 7 DPUPR tahun 2018 yang digawangi oleh Samsuhadi, SE telah melakukan uji ataupun evaluasi metode pelaksanaan, ini terbukti dengan digugurkannya PT. CAHAYA REMBULAN dengan alasan Metode Pelaksanaan tidak menjelaskan tidak menjelaskan isi dari item pekerjaan dan tidak menerangkan spesifikasi teknis sesuai dokumen lelang dan PT. YAEK IFDA CONT dengan alasan Metode Pelaksanaan tidak menjelaskan tidak menjelaskan isi dari item pekerjaan dan tidak menerangkan spesifikasi teknis sesuai dokumen lelang dalam lelang tersebut.
Selesainya lelang perkerjaan Pembangunan jembatan Pelabuhan dagang menuju desa brasau yang di menangkan oleh PT. DASAL JAYA BERSAMA dengan tidak didukung peralatan lengkap untuk melaksanakan item pemancangan tiang pancang baja diameter 400 mm menguatkan dugaan adanya pengaturan lelang yang dilakukan sehingga dugaan monopoli pekerjaan tahun 2018 yang dilakukan oleh oknum kerabat Bupati Safrial kian terang benerang. “ Entahlah!” Cetus Ketua LSM LPA2DP, Mukhtar. AB. (jA01)