KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com- Sudah menjadi kebiasaan pemerintah kabupaten tanjabbar dalam menyerahkan Laporan Keuangan (LK) dimasa masa batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun untuk LK Kabupaten tanjabbar tahun 2018 bakal diserahkan dimasa injury time atau pada tanggal 27 maret 2019, sedangkan berdasarkan kalender maret 2019 memang sampai tanggal 31 maret namun tanggal 30-31 itu hari libur sehingga batas akhir penyerahan LK itu sampai batas tanggal 29 maret 2019.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah ( BKAD) Tanjabbar, Rajiun Sitohang mengatakan, bahwa LK 2018 tanjabbar akan diserahkan ke BPK pada tanggal 27 maret 2019.
” Kan batas akhirnya tanggal 31, jadi kita serahkan pada tanggal 27 maret ya tidak masalah, ” Ujar Rajiun via ponsel.(12/03)
Saat ini, Kata Rajiun, pihaknya tengah memperbaiki dan mendiskusikan dengan BPK bagaimana cara membuat format yang bagus dalam penyampaian LK itu sendiri.
” Ya kita minta tolong dengan BPK sambil meminta masukan yang konstruktif untuk laporan nya agar lebih baik, ” kilahnya.
Untuk diketahui jika dalam penyampaian LK melewati batas bulan maret maka akan mendapatkan kriteria ketidakpatuhan terhadap Perundang Undangan.(jA01)