KUALATUNGKAL- Lagi, ASN Tanjabbar merasakan keterlambatan pembayaran gaji yang rutin dibayarkan setiap bulan, hingga per tanggal 6 April 2021 belum juga menerima hak nya.
Namun berbeda dengan penjelasan Kabid Perbendaharaan BPKAD Tanjabbar(05/04), Havis menyebutkan bahwa gaji ASN sudah dibayarkan pertanggal 5 April 2021.
” Sudah dibayarkan gaji ASN, ” Ujar Havis singkat (05/04)
Saat Jambivalen mencoba menelusi kebenaran tersebut, Terlihat beberapa ASN mencoba cek saldo di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) namun apa yang terjadi gaji yang ditunggu tunggu tak kunjung masuk.
” Kami sangat butuh, kenapa sampai saat ini gaji belum juga dibayarkan, ” keluh salah satu ASN saat dijumpai di ATM Salah satu Bank dikantor Bupati Tanjabbar.(06/04)
Informasi yang dihimpun saat ini server di BPKAD error tidak bisa menginfut gaji seharusnya pihak BPKAD menggunakan sistim Yg lama berupa Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) namun BPKAD mengunakan sistem yang baru SIPD/SIKD.
Perbedaannya di pemeliharaan. SIPKD sifatnya mandiri, Admin Internal dari KEMENDAGRI ,SIKD/SIPD sifatny offline, sistem komando, admin eksternal. Dari KEMENKEU yang kalau ada error server yang rusak harus menunggu perbaikan server dari pusat KEMENKEU dan itu membutuhkan waktu yang lama. (red)