Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 24 Juni 2022 - 11:30 WIB

Tak Ketemu Kata Mufakat, Putusan Sidang Gugatan Ke Bupati Ditunda

KUALATUNGKAL – Sidang putusan gugatan yang di layangkan Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Shinta Dewi Agustina di Pengadilan Negri (PN) Kuala Tungkal, hal itu dikarenakan belum tercapaianya musyawarah atau mufakat.

Dalam kasus ini, Shinta Dewi selaku pihak penggugat sedangkan para pihak tergugat Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra SE, MM dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE atas dugaan pemecatan secara sepihak.

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Rafi Fadilah, SH. MH, mengatakan sidang yang semula di jadwalkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan di tunda untuk perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT atas nama penggugat Shinta Dewi Agustina dengan alasan putusan nya belum mencapai musyawarah mufakat.

BACA JUGA  GP Ansor Jambi Desak Polisi Usut Pengeroyokan Kadernya

“Sidang di tunda dengan alasan putusan ya belum mencapai musyawarah atau mufakat, maka dari itu sidang di tunda pada Minggu depan pada 30 Juni 2022 hari Kamis pukul 15:00 yang akan dibacakan secara elektronik.” Singkatnya, Jumat (24/6/2022)

Berdasarkan data di SIPP PN Kuala Tungkal, gugatan itu di daftarkan Shinta Dewi Agustin pada 4 Februari 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam gugatannya itu ia meminta para tergugat yakni tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

BACA JUGA  Kilas Balik Kriminal 2019, Kasus Curat Paling Menonjol Di Wilayah Tanjabbar

Kemudian, tergugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap dirinya, Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (**/red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jajaran Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pembakar Lahan

HUKUM & KRIMINAL

GP Ansor Jambi Desak Polisi Usut Pengeroyokan Kadernya

HUKUM & KRIMINAL

Pemberhentian Tidak Sah, Bupati Tanjung Jabung Barat Harus Pulihkan Jabatan Direktur

HUKUM & KRIMINAL

Kado Pahit Bupati di HUT RI, Kalah Lagi Di Putusan Tingkat Banding

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Ngaku Salah, Bupati Lanjut Kasasi ke MA

HUKUM & KRIMINAL

Penyelundupan Benur Senilai Rp 20 Miliar Digagalkan Polres Tanjabbar

HUKUM & KRIMINAL

Bahas Soal Ketenagakerjaan, Polres Tanjabbar Bersama DPC Federasi HUKATAN KSBSI Gelar Diskusi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tanjabbar Temukan Benur Tak Bertuan