Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Covid 19 / Insfrastruktur

Selasa, 14 April 2020 - 13:46 WIB

Surat ” SAKTI ” Sekda Hentikan Semua Proses Pengadaan Barang/Jasa

KUALATUNGKAL– Akhirnya setelah turun surat keputusan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri no 119/2813/SJ dan no 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona Virus Disease 19 (Covid-19) Kabupaten Tanjabbar.

Sekda Kabupaten Tanjabbar Agus Sanusi mengeluarkan surat tanggal 14 April 2020 yang ditanda tangani Sekda tanjabbar bersipat segera untuk menghentikan proses pengadan barang dan jasa tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh OPD dan Kabag Di Setda Tanjabbar.

BACA JUGA  Penyaluran BLT Dana Desa Bisa Tanpa Pengesahan Bupati, Tapi Dengan Catatan

Data yang dihimpun melalui portal LPSE  adapun paket proyek yang masih berproses tender meliputi Pembangunan Gedung Banggar, Penyelesaian Perluasan kantor Bupati, Peningkatan jalan masjid SURYAH HAIRUDDIN Merlung, Peningkatan jalan tanjung sinjulang, peningkatan jalan karet RT 21 dusun sidorejo desa purwodadi, peningkatan jalan dari pasar pudin menuju ke darat, pengadaan generator/ genset, peningkatan skala kawasan prasarana MTQ, pembangunan skala kawasan Seberang Kota, dan 77 paket PL Perkim.

Dalam surat Sekda tersebut dalam poin B disebutkan penghentian proses pengadaan barang dan jasa sebagai mana dimaksud agar dilakukan sejak tanggal ditetapkan surat ini tertanggal 14 April 2020.

BACA JUGA  Statement Safrial Terkesan Blunder, Sekda Beri Klarifikasi

Untuk diketahui loncing sebangak 77 paket PL dinas perkim dilakukan oleh PPK melalui PPBJ Perkim tanggal 13 April 2020, dan rapat TAPD dengan seluruh OPD dan Camat se Tanjabbar tanggal 6 april 2020, namun pejabat perkim tetap meloncing paket tanpa mengindahkan hasil keputusan rapat TAPD dengan OPD dan Camat Se Tanjabbar. (red)

Share :

Baca Juga

Covid 19

Muklis : Tak Dibenarkan Ada Titipan Nama Penerima BLT Dana Desa Diluar Musyawarah Khusus Desa

Covid 19

Kondisi Semakin Membaik, Tak Ada Daerah Yang Level 4

Covid 19

Isolasi Mandiri, Polres Tanjabbar Cek dan Beri Bantuan Sembako Pasien Terkonfirmasi Covid 19

Covid 19

DPD Demokrat Tanjabbar Dan Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Ke Tim Medis RSUD Daud Arif.

Covid 19

Dinas Perkim Tanjabbar Di Jatahi Rp 184 Juta Urus Pemakaman Covid.

Insfrastruktur

Ingin Memiliki Rumah? Ikuti Program BP2BT Kementerian PUPR

Covid 19

PPKM Diperpanjang di Seluruh RI, Level 4 di 7 Daerah

Covid 19

FKUB Tanjabbar Minta Masyarakat Bersatu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19