KUALATUNGKAL– Akhirnya setelah turun surat keputusan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri no 119/2813/SJ dan no 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona Virus Disease 19 (Covid-19) Kabupaten Tanjabbar.
Sekda Kabupaten Tanjabbar Agus Sanusi mengeluarkan surat tanggal 14 April 2020 yang ditanda tangani Sekda tanjabbar bersipat segera untuk menghentikan proses pengadan barang dan jasa tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh OPD dan Kabag Di Setda Tanjabbar.
Data yang dihimpun melalui portal LPSE adapun paket proyek yang masih berproses tender meliputi Pembangunan Gedung Banggar, Penyelesaian Perluasan kantor Bupati, Peningkatan jalan masjid SURYAH HAIRUDDIN Merlung, Peningkatan jalan tanjung sinjulang, peningkatan jalan karet RT 21 dusun sidorejo desa purwodadi, peningkatan jalan dari pasar pudin menuju ke darat, pengadaan generator/ genset, peningkatan skala kawasan prasarana MTQ, pembangunan skala kawasan Seberang Kota, dan 77 paket PL Perkim.
Dalam surat Sekda tersebut dalam poin B disebutkan penghentian proses pengadaan barang dan jasa sebagai mana dimaksud agar dilakukan sejak tanggal ditetapkan surat ini tertanggal 14 April 2020.
Untuk diketahui loncing sebangak 77 paket PL dinas perkim dilakukan oleh PPK melalui PPBJ Perkim tanggal 13 April 2020, dan rapat TAPD dengan seluruh OPD dan Camat se Tanjabbar tanggal 6 april 2020, namun pejabat perkim tetap meloncing paket tanpa mengindahkan hasil keputusan rapat TAPD dengan OPD dan Camat Se Tanjabbar. (red)