KUALATUNGKAL– Belakangan ini mencuat isu jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum yang dekat dalam lingkaran istana, sehingga membuat bupati terpaksa mengeluarkan surat edaran no 800/2185/BKPSDM/2021 perihal larangan jual beli jabatan yang ditujukan kepada perangkat daerah lingkup pemkab tanjabbar
Sehingga dengan sendiri nya timbul asumsi bahwa adanya dugaan jual beli jabatan yang terjadi di masa pemerintahan Anwar Sadat-Hairan ini.
Namun yang jadi pertanyaan itu Bupati iti kan pejabat pembina kepegawaian, yang mempunyai hak penuh soal pengangkatan dan pemberhentian jabatan ASN, jika ada mencium aroma dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan Bupati tidak usah di promosi kan ASN untuk mendapatkan jabatan.
Yang janggal pada adanya cucuk cabut jabatan belum seminggu dilantik jabatan Kasubid Kasubbid Penyuluhan dan Promosi Pajak Daerah, BAPENDA Tanjab Barat dan Kasubid Perhitungan dan Penetapan, BAPENDA Tanjab Barat dirotasi seminggu setelah pelantikan.
Sekretaris Komisi I DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan menyebutkan bahwa surat edaran itu lucu dan tidak tepat sasaran, yang punya hak mengangkat dan berhentikan jabatan pegawai itu kan Bupati kenapa edaran ditujukan ke OPD.
” Memang nya Kepala OPD bisa ngangkat dan berhentikan jabatan ASN, hak kepegawaian itu mutlak ditangan Bupati, ” Ujar Jamal Darmawan.(19/10)
Lanjut Jamal, isu dugaan jual beli jabatan itu memang kencang adanya, yang dilakukan oleh oknum yang dekat dengan Bupati itu sendiri.
” Kita hanya sebatas mengingatkan saja jangan sampai terjadi tangkap tangan KPK jika terjadi praktek jual beli jabatan, tempatkan lah pejabat sesuai dengan kemampuan nya, ” tukasnya.(red)