KUALATUNGKAL- Pemilik tanah yang telah dimulai dibangun nya jaringan sutet di desa serdang yang tanpa izin selaku pemilik tanah dan penumpukan material proyek bakal melayangkan gugatan ke pengadilan negeri. Gugatan yang dilayangkan berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Doni selaku pemilik tanah yang diatas nya sudah mulai dibangun untuk jaringan sutet tersebut akan mengambil langkah hukum.
” Saya akan gugat dipengadilan, selebih nya silakan tanya dengan kuasa hukum saya Edi Putra Syam, ” Ujarnya.(25/08)
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Edi Putra Syam membenarkan bahwa dirinya sudah ditunjuk oleh Doni selaku pemilik tanah untuk melakukan gugatan hukum ke PN Kualatungkal.
” Yang kita gugat itu PT.PLN (Persero) unit proyek sumatra bagian tengah 3, gugatan atas perbuatan melawan hukum, ” Ungkapnya.
Disinggung kapan akan didaftarkan gugatan tersebut, Edi Putra Syam mengaku bahwa gugatan tersebut akan segera didaftarkan ke PN.
” Insha Allah secepatnya dalam minggu depan sudah didaftarkan, ” tukasnya.(red)