KUALATUNGKAL- Penyelesaian tapal batas yang diperebutkan antara kabupaten induk tanjabbar dengan kabupaten hasil pemekaran tanjab timur belum menemukan kata sepakat. Sengketa tapal batas didua kabupaten tersebut berada dikecamatan betara dan mendahara ulu.
Data yang dihimpun perebutan wilayah ini terindikasi soal 24 sumur migas petrochina, apabila ini bergeser dari wilayah tanjabbar maka kabupaten tanjabbar kehilangan kisaran 54 persen sumur migas dan akan berpengaruh pada Dana Bagi Hasil Migas yang rutin disalurkan ke tanjabbar, dari hasil yang disalurkan tahun 2020 maka nanti tanjabbar akan kehilangan sekitar Rp 51 miliar.
Mantan Sekda tanjabbar, Muklis menyebutkan bahwa penyelesaian itu pemkab mengambil langkah formal yang normatif sebab secara administrasi itu berada diwilayah tanjabbar.
” Ini ada kaitan nya dengan sumur migas petrochina, karena secara defakto selama ini hasil yang didapatkan disalurkan ke kabupaten tanjabbar, dan yang terpenting proses izin yang menjadi landasanya, itu ada semua di pemkab tanjabbar, ” Ujarnya via ponsel.(2/6)
Selain itu kata Muklis, ada tiga langkah yang mesti dipersiapkan data administrasi, sosial dan ekonominya.
Kalau secara administrasi pemerintahan jelas ada indokatornya. Secara sosial bisa pakai hukum adat dan kecenderungan budaya masyarakat di sana, secarq teknis itu terkait proses tambang yang selama ini berjalan.
” Argumentasi nanti itu penyelesaian di Gubernur karena itu antar kabupaten, ya mesti disiapkan saja data formal yang dimiliki pemkab tanjabbar, ” tukasnya.(red)