KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com- Menjadi tamu pada Simposium Nasional Konservasi di Hotel Damhil, Gorontalo pada senin (28/1) mengusung tema Reformulasi Kebijakan Menuju Inovasi Tatakelola Sumberdaya Alam Berbasis Konservasi, Bupati Tanjabbar H. Safrial sebagai pembicara secara lugas memaparkan materi upaya dan langkah rehabilitasi dan koservasi magrove di wilayah Pantai Timur Sumatera.
Menurut Safrial, di Kabupaten Tanjabbar sendiri, tercantum dalam visi-misi Kabupaten Tanjab Barat salah satunya yakni, menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Terkait dengan kabupaten konservasi, untuk di Tanjabbar sendiri hal itu bukan lagi sebatas wacana, namun sudah bergerak maju dengan melakukan kegiatan konservasi, terutama konservasi mangrove. “ Kami sudah melakukan kegiatan penanaman mangrove. Karena keberadaan mangrove, itu bisa menyerap karbon dioksida lebih besar bahkan 20 kali lipat daripada hutan tropis, “ Kata Bupati.
Sementara itu, Pengamat pemerintahan Syarifuddun AR mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui jika salah satu Visi dan Misi adalah menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). ” Setahu saya Visi Misi beliau itu Maju, Adil, Makmur, Bermartabat, dan Berkwalitas. Kalau di hubungkan dengan rehabilitasi konservasi mangrove mungkin agak berlebihan kali, ya?! Sesuai dengan amanah UU RI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jika masuk dalam Visi dan Misi tentu ada wacana, program serta pelaksanaannya. Lalu dana darimana? ” ujarnya.
“Mungkin dengan memfokuskan kinerja pada hal – hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta mendengar aspirasi masyarakat untuk dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang Maju, Adil, Makmur, Bermartabat, dan Berkwalitas Lebih efisien ketimbang mengurusi Mangrove yang bukan urusan Kabupaten. Ya, kita minta Bupati itu pahami batas kewenangan, jangan menabrak UU dengan mengunakan Perda, itu sama istilah mobil ditabrak sepeda, “ lirihnya.
Dihubungi terpisah via ponsel, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan H. Zabur Rustam membenarkan bahwa konservasi hutan mangrove merupakan kewenangan provinsi bukan kabupaten. ” Memang itu kewenangan provinsi berdasarkan Undang Undang, tapi bupati juga boleh menetapkan karena lokasi hutan mangrovenya didaerah kita. Selain itu sepadan pantai itu kewenangan kabupaten karena ada perdanya.” singkatnya. (jA01)