KUALATUNGKAL- Pemkab Tanjabbar angkat bicara terkait polemik adanya dugaan penjualan tanah milik Pemkab Tanjabbar dan dugaan tidak merata nya pembagian PLTS didesa muara seberang.
Kabag Pem Dan otoda Setda Tanjabbar, Dianda Putra, mengatakan tanah pemkab yang berada di desa muara seberang adalah hutan lindung bakau di lingkungan parit KUD, parit selamat Dan parit keramat
” Kita sudah melakukan pengecekan kelapangan, tanah pemkab yang berada di desa muara seberang adalah kawasan hutan lindung mangrove yang dibatasi kanal perikanan provinsi jambi dengan tambak ikan masyarakat, “ Ujar Dianda.
Dianda juga membantah kabar bahwa mantan kades muara seberang dengan pembentukan kelompok masyarakat menjual tanah kawasan pantai hutan lindung mangrove di sekitar parit KUD pantai desa muara seberang.
“ Kalau soal pembagian lokasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tidak merata, telah dibagi sejak tahun 2014, namun sampai saat ini sekira 6 tahun keberadaan alat PLTS sudah rusak berat sehingga pembagian penerangan hanya siang, “ kilahnya.
Disinggung soal program bedah rumah, Dianda, pihak kabupaten sudah mengkonfirmasikan kepada Camat Seko Wahyudi, menurut Wahyudi selama dirinya memimpin seberang kota belum ada kegiatan bedah rumah baik melalui dana APBD Kabupaten tanjabbar ataupun APBD provinsi Jambi.
“ Atas polemik ini Pemkab berharap kawasan magrove di wilayah pesisir desa muara seberang kecamatan seberang kota harus dijaga kelestarianya, pemkab menghimbau masyarakat untuk tidak memperluas pengusaan lahan magrove tersebut, “ tegasnya.
Lanjut Dianda, wilayah yang belum digarap oleh masyarakat akan dibuat batas sementara dan lahan tersebut tidak dapat dimiliki dan diperjual belikan.
“ Masyarakat yang sudah menguasai lahan tersebut hanya berupa hak pakai sementara, “ tukasnya.(red)