Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Senin, 21 Oktober 2019 - 22:38 WIB

Soal Polemik Hutan Mangrove Muaro Seberang, Ini Penjelasan Pemkab

KUALATUNGKAL- Pemkab Tanjabbar angkat bicara terkait polemik adanya dugaan penjualan tanah milik Pemkab Tanjabbar dan dugaan tidak merata nya pembagian PLTS didesa muara seberang.

Kabag Pem Dan otoda Setda Tanjabbar, Dianda Putra, mengatakan tanah pemkab yang berada di desa muara seberang adalah hutan lindung bakau di lingkungan parit KUD, parit selamat Dan parit keramat

” Kita sudah melakukan pengecekan kelapangan, tanah pemkab yang berada di desa muara seberang adalah kawasan hutan lindung mangrove yang  dibatasi kanal perikanan provinsi jambi dengan tambak ikan masyarakat, “ Ujar Dianda.

BACA JUGA  Bupati Doyan "DL", HMI Beri Kritikan Pedas

Dianda juga membantah kabar bahwa mantan kades muara seberang dengan pembentukan kelompok masyarakat menjual tanah kawasan pantai hutan lindung mangrove di sekitar parit KUD pantai desa muara seberang.

“ Kalau soal pembagian lokasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tidak merata, telah dibagi sejak tahun 2014, namun sampai saat ini sekira 6 tahun keberadaan alat PLTS sudah rusak berat sehingga pembagian penerangan hanya siang, “ kilahnya.

Disinggung soal program bedah rumah, Dianda, pihak kabupaten sudah mengkonfirmasikan kepada Camat Seko Wahyudi, menurut Wahyudi selama dirinya memimpin seberang kota belum ada kegiatan bedah rumah baik melalui dana APBD Kabupaten tanjabbar ataupun APBD provinsi Jambi.

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjabbar Suport Forum Honorer Dan Akan Perjuangkan Nasib Honorer.

“ Atas polemik ini Pemkab berharap kawasan magrove di wilayah pesisir desa muara seberang kecamatan seberang kota harus dijaga kelestarianya, pemkab menghimbau masyarakat untuk tidak memperluas pengusaan lahan magrove tersebut, “ tegasnya.

Lanjut Dianda,  wilayah yang belum digarap oleh masyarakat akan dibuat batas sementara dan lahan tersebut tidak dapat dimiliki dan diperjual belikan.

“ Masyarakat yang sudah menguasai lahan tersebut hanya berupa hak pakai sementara, “ tukasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Dipandang Sebelah Mata PT DAS, Siapa Dibelakang PT DAS ??

Pemerintahan

Bapeda Tanjabbar Adakan Musrenbang RKPD Melalui Virtual Meeting

Pemerintahan

Tahun 2021, Tambahan Pendapatan Tanjabbar Diperkirakan Mencapai Rp 238 Miliar

Pemerintahan

Canangkan Pengembangan Desa Wisata Dan Desa Digital

Pemerintahan

Kelompok Tani Minta Pemkab Tanjabbar Serius Urus Masyarakat Soal Konsesi Lahan

Pemerintahan

Hairan Jabat Ketua Fraksi PAN, Ini Komposisinya.

Pemerintahan

Canangkan WBK Dan WBBM Untuk Cegah Korupsi Di Birokrasi

Pemerintahan

SK Nonjob Netty Martini Di Cabut, Legalkah Louncing 44 Paket Di APBDP 2019 Oleh Plt Kadis Perkim Tanjabbar??