KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com_ Polemik dugaan adanya maladministrasi terhadap penerimaan CPNSD Kabupaten Tanjabbar tahun 2010 silam, oknum AA yang disinyalir melewati usia yang telah ditentukan serta kelengkapan persyaratan melampirkan SK honorer selama 13 tahun berturut – turut yang diragukan akhirnya mendapat tanggapan dari Bupati Tanjabbar periode 2011 – 2016, Drs. H. Usman Ermulan, MM.
” Itu ketidaktelitian BKD, Menpan dan BAKN sampai menerbitkan NIP PNS tersebut, ” Sebut Usman Ermulan melalui WhatsApp. (10/06)
Untuk diketahui, SK pengangkatan CPNSD farmasi 2010 Kabupaten Tanjabbar ditandatangani oleh Bupati Usman Ermulan periode 2011 – 2016 pada tahun 2012 berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 813/2106/sj. Tanggal 28 juni 2012 tentang legalitas SK CPNSD formasi 2010.
Dalam surat Kemendagri tersebut juga menyebutkan Bupati Safrial tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan Bupati Tanjab Barat No. 813/013/BKD tanggal 24 Januari 2011 tentang pengangkatan CPNSD Kabupaten Tanjabbar formasi 2010.
“Ya, betul CPNS 289 yang telah memiliki NIP dari BAKN & MENPAN, atas proses dan usul BKD, Bupati sebelumnya kepada Menpan dan BAKN, siapa pun Bupatinya tetap harus melaksanakan perintah Menpan dan BAKN, jika ada kekeliruan dan sebagainya, adalah dalam proses di BKD sampai selesai proses di Menpan dan BAKN.” Tukas politisi senior ini. (jA01/St*2)