Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Selasa, 22 Oktober 2019 - 19:56 WIB

SK Nonjob Netty Martini Di Cabut, Legalkah Louncing 44 Paket Di APBDP 2019 Oleh Plt Kadis Perkim Tanjabbar??

KUALATUNGKAL- Sungguh cantik dan elegan skenario yang dibuat oleh oknum orang dekat Bupati yang ingin menguasai paket pekerjaan dinas perkim kabupaten tanjabbar. Pasalnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pengembalian jabatan Netti Martini sebagai kepala dinas perkim baru dilaksanakan ditandatangani per 1 Oktober 2019.  Hanya saja Netti Martini yang Dinonjob dari Kadis Perkim sebagai staf inspektorat terbukti menyalahi aturan UU ASN, sehingga jabatan tersebut mesti dikembalikan ke posisi semula.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati yang mencabut keputusan bupati Tanjabbar nomor 724/Kep.Bup/BKPSDM/2019 tentang pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi pratama kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Tanjabbar dan menempatkan kembali pegawai aparatur sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Tanjabbar a.n Ir Netty Martini.M.Sc dan keputusan bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2019.

BACA JUGA  Akhir Nya Sekda Nyerah Tetap Berlakukan Perbup Lama Terkait Pembayaran TPP

Namun aneh nya, Netti Martini mengambil cuti dari tanggal 7-22 Oktober 2019 yang masih mengambil cuti sebagai staf inspektorat sehingga keluarnya paket pekerjaan sebanyak 44 Paket PL melalui LPSE per tanggal penayangan 18 oktober 2019 oleh Plt Kepala Dinas Perkim, Cipto Hamonangan. Disini lah letak kejanggalan, apakah bisa dalam satu dinas ada kepala dinas devenitif dan ada juga Plt Kepala Dinas.

Adapun ditetapkan Sekretaris ditunjuk Plt Kepala Dinas sebagai PA di karena berdasarkan surat pemberhentian Kepala dinas, namun apabila surat pemberhentian dicabut otomatis jabatan Plt hilang.

Sementara itu, Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi membantah bahwa ada skenario menyuruh Netty Martini mengambil cuti.

BACA JUGA  Penetapan Zakat Fitrah dan Imsak Bulan Puasa Ramadhan 1445 H, Kemenag Kota Jambi Gelar Rapat

“ Sepengetahuan saya begitu, dan saat ini Netty memperpanjang cutinya karena ada beberapa hari beliau harus kerja, sehingga cuti yang terpotong diganti, “ Ujar Sekda Via WhatsApp. (22/10)

Terkait kewenangan Plt, Kata Sekda, Plt mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala defenitif, selain jabatan defenitif, juga ada SK penunjukkan sebagai PA atau Pengguna Anggaran.

“ Karena Netty masih cuti, maka SK PA nya belum diterbitkan, hal ini terkait dengan penandatangan SPM dan Kontrak, “ tegasnya.

Lanjut Sekda, setelah Netty Martini aktif kembali, maka selaku Kadis akan membuat surat ke BUPATI melalui BAKD untuk dapat menerbitkan SK PA.

“ Dari informasi lisan beliau kepada saya, beliau inginnya SK PA tersebut dapat diterbitkan pada awal bulan, sehingga jelas pertanggungjawabannya, “ tukasnya.(Jordan)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

RPJMD Dinilai Tak Berpihak Ke Desa

Pemerintahan

Demisioner Ketum HMI Ini, Kecam Pembelian Mobnas Baru Pimpinan DPRD Tanjabbar

Pemerintahan

Tanpa Persetujuan Mendagri, Bupati Anwar Sadat Diduga Tabrak Aturan

Pemerintahan

Dituding Serobot Tanah Masyarakat, Pemkab Berkilah Kesalahan Sistem Lama.!

Pemerintahan

Teruskan GOR, Sempurnakan WFC Dan Balai Adat..!

Pemerintahan

9 Point Kegagalan, 1 Tahun Bupati UAS-HAIRAN

Pemerintahan

Usulan Pembangunan Melalui Dana CSR Petrochina, Ini Kata SKK Migas

Pemerintahan

ELL Environmental Holding Limited Jajaki Kerja Sama Dengan Pemprov Jambi