KUALATUNGKAL– Menjadi Tabu jika seorang yang memiliki hak preogratif dalam hal pengangkatan jabatan mengeluarkan edaran larangan jual beli jabatan ditujukan kepada kepala OPD.
Hal tersebut menurut Jamal Darmawan, Sekretaris Komisi I DPRD Tanjabbar sebagai bentuk pencitraan bahwa nya pemerintahan ini sangat bersih padahal ini bukan menjadi rahasia umum lagi dan sudah menjadi konsumsi publik.
” Kita lihat saja sebelum nya keluar surat edaran larangan jual beli proyek setelah mencuat adanya dugaan monopoli proyek disalah satu OPD yang dikendalikan oleh kerabat dekat Bupati yang tak lain ajudan nya, sekarang timbul lagi edaran larangan jual beli jabatan, apakah itu dilakukan oleh orang yang sama, ” Ujar Jamal.(20/10)
Jamal menduga jual beli jabatan itu benar ada nya, tidak mungkin timbul surat edaran larangan jual beli jabatan kalau tidak telah terjadi dugaan transaksional dalam hal jabatan di pemkab tanjabbar.
” Tidak mungkin sekonyong konyong keluar surat kalau tidak telah terjadi apa apa, baru terjadi kali ini di pemkab tanjabbar seorang bupati keluarkan edaran larangan jual beli jabatan yang merupakan hak preogratif nya sendiri, ” tukasnya.(red)