KUALATUNGKAL- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 3 Februari 2022 terkait dugaan pelanggaran pemberhentian dari jabatan administrasi pemerintah kabupaten tanjab barat, adapun rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati Tanjabbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun dalam salah satu poin rekomendasi KASN tersebut berbunyi meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Tanjab Barat
a. No 564/Kep.Bup/BKPSDM/2021 tanggal 30 September 2021
b.No 565/Kep.Bup/BKPSDM/2021 tanggal 1 Oktober 2021
c. No 568/Kep.Bup/BKPSDM/2021 tanggal 4 Oktober 2021
d. No 602/Kep.Bup/BKPSDM/2021 tanggal 18 Oktober 2021
Karena tidak mempedomani pasal 64 peraturan pemerintah no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan pasal 8 peraturan pemerintah no 94 tahun tahun 2021 tentang pegawai negeri sipil. Rekomendasi ini agar segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari sejak surat rekomendasi diterima. Nyata nya sampai saat ini rekomendasi KASN tidak dilaksanakan oleh Bupati.
Belum lama ini Pemkab melalui BKPSDM telah mengajukan persetujuan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hasil dari lelang jabatan ke KASN
Menanggapi Hal ini, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, H. Jhon Ferianto menyebutkan bahwa pengajuan Persetujuan Pelantikan JPT Pemkab Tanjabbar belum ditindaklanjuti.
” Ya belum kita tindaklanjuti, ” Ujarnya singkat Via WhatsUp. (red)