KUALATUNGKAL- APBD Tahun 2022 Kabupaten Tanjabbar belum dilakukan pembahasan, dengan telah terbit nya Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2022 yang pada salah satu poin pentingnya adalah dukungan penganggaran dalam rangka penguatan kelembagaan pencegahan korupsi sebagaimana MCP yang dimonitor oleh KPK.
Dalam Permendagri tersebut daerah diminta mempedomani serta melaksanakan terkait anggaran APIP,Sertifikasi Tanah Pemda, Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Penertiban/Penyelamatan Aset, Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Penganggaran TPP Khusus untuk UKPBJ, Kerja sama dengan BPN terkait pembuatan peta bidang Zona Nilai Tanah utk optimalisasi BPHTB, Kecukupan anggaran DPMPTSP, Penganggaran untuk pendataan dan pemutakhiran warga miskin dalam DTKS, Penganggaran untuk pendataan UMKM sebagaimana PP 7/2021, Penganggaran untuk implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
Sekretaris Daerah Tanjabbar yang juga Ketua TAPD, Agus Sanusi menyebutkan terkait Permendagri tersebut nanti akan ada evaluasi provinsi atau gubernur untuk memastikan kecukupan nya.
” APBD 2022 masih dalam proses, ” singkatnya.(red)