KUALATUNGKAL- Even 2 tahunan Pekan Olah Raga Kabupaten (Porkab) Ke IV Kabupaten Tanjabbar tahun 2019 dinilai cacat hukum, karena tidak melibatkan induk organisasi olahraga kabupaten yakni KONI Tanjabbar.
Hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 16 (2) pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditugaskan kepada komite olahraga Provinsi atau Komite olahraga Kabupaten/kota.
Ketua KONI Tanjabbar, H. Syafril Simamora menyebutkan, bahwa pelaksanaan Porkab 2019 yang dilaksanakan oleh disparpora tanjabbar itu cacat hukum karena sudah melangggar Peraturan Pemerintah (PP), seharus nya Porkab itu ditugaskan pelaksanaan nya kepada KONI Kabupaten.
” Ini apa begini cara Disparpora, KONI saja tidak dilibatkan sama sekali pada pelaksanaan Porkab, ” Ujar Ucok Mora Sapaan nya dengan nada tinggi.
Menurut Ketua KONI, dalam laporan Ketua Panitia dalam hal ini Kadisparpora Otto Riadi di pembukaan Porkab bahwa Porkab 2019 ini dilaksanakan bekerja sama dengan KONI itu merupakan pembohongan Publik.
” Itu laporan Sekjen KONI ke saya waktu menghadiri pembukaan Porkab 2019, kata nya kerja sama dengan KONI, itu bohong saja Kadisparpora, ” tegasnya.(Jordan)