KUALA TUNGKAL – Dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, aparat Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap sebanyak 18 pelaku penyalah gunaan narkoba dengan barang bukti sabu lebih kurang 190 gram.
Para tersangka itu berperan sebagai pengedar, kurir dan pengguna sabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan itu ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).
Dia mengatakan, para pelaku diamankan pada tempat dan waktu berbeda juga dengan modus operandi berbeda.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari 18 pelaku ini sebanyak 190 gram sabu dan 45 ektasi warna hijau,” bebernya.
AKBP Guntur mengatakan, modus yang selama ini digunakan adalah sistem tempel atau terputus.
“Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung ditemukan,” ungkap Guntur.
Namun demikian, AKBP Guntur terus berupaya melakukan pendalaman, mencari bandar barang haram tersebut.
Guntur menambahkan, 18 pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Selain barang bukti sabu polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku, alat hisab Bong, handphone, dan lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (**)