Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / JAMBI TERKINI

Sabtu, 28 November 2020 - 14:50 WIB

Polres Tanjabbar Amankan 18 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Sabu 190 Gram

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan itu ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan itu ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11)

KUALA TUNGKAL – Dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, aparat Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap sebanyak 18 pelaku penyalah gunaan narkoba dengan barang bukti sabu lebih kurang 190 gram.

Para tersangka itu berperan sebagai pengedar, kurir dan pengguna sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan itu ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

BACA JUGA  Muscab HIPMI, Budi Setiawan Terpilih Secara Aklamasi

Dia mengatakan, para pelaku diamankan pada tempat dan waktu berbeda juga dengan modus operandi berbeda.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari 18 pelaku ini sebanyak 190 gram sabu dan 45 ektasi warna hijau,” bebernya.

AKBP Guntur mengatakan, modus yang selama ini digunakan adalah sistem tempel atau terputus.

“Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung ditemukan,” ungkap Guntur.

Namun demikian, AKBP Guntur terus berupaya melakukan pendalaman, mencari bandar barang haram tersebut.

BACA JUGA  Bicara Di Forum APEKSI, Walikota Fasha Promosikan Jambi Di Indonesia City Expo' 2019

Guntur menambahkan, 18 pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Selain barang bukti sabu polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku, alat hisab Bong, handphone, dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (**)

Share :

Baca Juga

JAMBI TERKINI

Canggih, Wali Kota Jambi Sidak Kehadiran ASN dari Ruang City Operation Center

JAMBI TERKINI

Merintis Dari Bawah, Mengenal Lebih Dekat Figur Sy Fasha

JAMBI TERKINI

Terpilih Sebagai Ketua AKKOPSI, Fasha Siap Majukan AKKOPSI Dua Kali Lebih Baik

JAMBI TERKINI

Meriah, Peringatan Hari Lansia Kota Jambi Di Hadiri Ribuan Lansia

JAMBI TERKINI

Fasha, Ditetapkan Sebagai Tokoh Nasional Peduli Lansia

JAMBI TERKINI

Sy Fasha Dapat Dukungan Tokoh Pemuda Senyerang Dan Pengabuan, (Tanjabbar) Maju Di Pilgub Jambi

JAMBI TERKINI

Walikota Fasha Silaturahmi Bersama Masyarakat Jambi Etnis Batak

JAMBI TERKINI

Muscab HIPMI, Budi Setiawan Terpilih Secara Aklamasi