KUALATUNGKAL-jAmbivalen- Terkait Polemik pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap Drs Raji’un Sitohang, ME, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjabbar yang besarannya melebihi TPP Sekretaris Daerah (Sekda) yang menurut Bupati Tanjabbar melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Muhammad Firdaus, SE menegaskan, Bupati sudah pasti memiliki pertimbangan khusus.
“Besaran TPP Kepala BKAD yang nominalnya di atas besaran TPP Sekda Tanjab Barat tidak perlu dipermasalahkan meskipun secara umum tugas dan fungsi serta beban kerja seorang Sekda memang jauh lebih besar porsinya. Namun, sesuai dengan maksud dan tujuannya, pemberian TPP itu untuk memotivasi ASN, memenuhi kehidupan layak dan meningkatkan kinerja.“ terangnya.
Menurutnya, sebelum memberikan kritik dan masukan hendaknya lebih memahami aturan yang berlaku, “Baca aturannya, TPP ini bukan tunjangan jabatan struktural namun tambahan penghasilan. Kalau tunjangan jabatannya yang lebih besar dari Sekda, itu baru keliru, “ tukas Bupati melalui Kabag Humas.
Terpisah, menurut pengamat dan pemerhati pemerintahan Syarifuddin. AR mengungkapkan bahwa dia tidak menampik wewenang Bupati dalam memberikan TPP tapi segala sesuatu memiliki aturan seperti Pemenpan No.13 tahun 2014 huruf C poin 2. ” Rojiun Telah melewati 2 tahun dipekerjakan dan tentu harus melewati masa evaluasi, SK-TTP terbit di penghujung 2 tahun masa dipekerjakannya beliau (Rojiun Sitohang_red) ada apa?” tanyanya.
Lanjutnya, Bila pemberian TPP itu untuk memotivasi ASN memenuhi kehidupan layak dan meningkatkan kinerja, apakah Sekda menurut Bupati tidak perlu?! sementara Kaban bertanggungjawab atas kinerjanya terhadap Sekda bahkan sekda yang menilai kinerja Kaban. “ Jangan jadikan kaki dikepala, kepala dikaki, “ tambahnya.
Memotifasi Kinerja ASN dengan memberikan TPP adalah kebijakan yang baik, selama tetap berpegang pada aturan yang berlaku. “Kita lihat hasil kinerja ASN yang dipekerjakan dengan TPP melebihi Sekda yang memeliki segudang tanggung jawab seperti Ketua Baperjakat,Ketua TAPD, dan juga memegang koordinator KPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) Masihkah jalan ditempat dengan perolehan opini ‘WDP’ dari BPK RI Perwakilan Jambi, ” tukasnya. (jA01)