Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Senin, 10 Juni 2019 - 09:52 WIB

Polemik CPNS 2010 Lewat Usia, BKPSDM Terkesan Kaburkan

KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com-Sebelumnya Polemik lulusnya oknum AA menjadi CPNSD tahun 2011 yang disinyalir melewati usia yang dipersyaratkan dalam pendaftaran pengumuman CPNSD Kab. Tanjab Barat mencuat, kini berkas kelengkapan untuk persyaratan CPNSD oknum AA pun kembali dipertanyakan.

Pasalnya dalam persyaratan tersebut disebutkan telah menjadi honorer selama 13 tahun berturut – turut yang bila dirunut maka seharusnya oknum AA telah menjadi Honorer sejak 2 tahun masa kepemimpinan Bupati Achmad Sugeng periode 1996 – 2001.

“Bila dalam persyaratan tersebut diharuskan memiliki SK Honorer selama 13 Tahun di instansi pemerintah, seharusnya AA sudah menjadi honorer sejak zaman Bupati Sugeng selama 3 tahun, zaman Bupati Usman Ermulan periode 2001 – 2005 selama 4 Tahun dan dilanjutkan masa transisi saat Bupati Usman maju menuju calon Gubernur posisi Bupati di isi oleh Safrial periode 2005 – 2006 selama 1 Tahun. dan terus berlanjut sampai Safrial terpilih menjadi Bupati periode 2006 – 2011.” Ungkap penggiat sosial Tanjab Barat, Amin Rizlan.

BACA JUGA  Suarakan " Air Bersih" Seklur Tungkal III Siap Dinonjobkan Bupati..!

“Bila Kepala BKPSDM berjanji akan mendalami permasalahan oknum AA jelas ada indikasi pengelabuan terhadap permasalahan ini, kita menduga kuat SK honorer selama 13 tahun berturut – turut yang menjadi persyaratan oknum AA untuk mendaftar sebagai CPNSD tahun 2011 fiktif, hal ini memperkuat indikasi kecurigaan kita sebab oknum AA di masa kepemimpinan Bupati Safrial periode 2006 – 2011 dikenal sebagai sopir cadangan Bupati.” Tambahnya.

BACA JUGA  Bupati Safrial Kecewa Kepada Gubernur, Namun Masyarakat Tanjabbar Lebih Kecewa Kepada Bupati.!

Amin juga menyebutkan satu satunya alasan pembenaran oknum AA yang lulus CPNSD lewat usia yang sudah di tentukan adalah dengan melampirkan SK Honorer tersebut, menurutnya lagi dari SK Honorer tersebut dapat menjelaskan dan menjadi titik awal dalam mengungkap dugaan permasalahan oknum PNS abal abal ini.

“Kalau dilampirkan SK honorer 13 tahun itu, siapa yang menandatangani dan siapa yang mau ambil resiko. Dan kalau pun benar selama itu dia honorer, sebelum pengangkatan 298 itu.

” Kan ada pengangkatan honorer menjadi PNS yang persyaratannya minimal 6 tahun bekerja sebagai honorer di tahun 2006, 2007, 2008 tanpa tes. Kenapa harus jalur umum!” timpalnya. (jA01/st*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Perkim Batalkan Pembayaran Jalan Ponpes Albaqiatus Sholihat

Pemerintahan

Hutang ke Pihak Ketiga, PPK Proyek Sheetpile Bungkam, Inspektorat Minta Usulan Itu Dari PUPR
Bupati Sidak Disalah satu Kantor Lurah

Pemerintahan

Bupati Sidak Kantor Lurah Bak Menepuk Muka Sendiri

Pemerintahan

Bernyalikah Pemkab Blacklist Oknum Rekanan Besar Tak Lunasi Temuan BPK?

Pemerintahan

POLEMIK JEMBATAN PELABUHAN DAGANG MENUJU DESA BRASAU, SALAH SIAPA?

Pemerintahan

Tetap Gelar Open House, Bupati ” Tantang ” Mendagri

Pemerintahan

Disurati BKN, Bernyali kah Bupati ” Berhentikan ” Kabid Bina Marga PUPR Tanjabbar ?

Pemerintahan

29 Nama diusulkan job fit