KUALATUNGKAL– Sehubungan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu telah disepakati untuk dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dan memberikan opsi pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2021 atas merebak nya wabah virus corona di indonesia demi menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman virus corona.
Atas dasar itulah, Sekretaris Komisi I DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan, menyebutkan, anggaran yang berhubungan dengan pilkada kabupaten tanjabbar yang terdapat pada KPUD dan Bawaslu untuk bisa dialihkan pada penanganan dan pencegahan covid-19.
” Kami sarankan pemkab melalui Sekda agar dapat membicarakan pengalihan anggaran tersebut dengan pihak terkait, ” Ujar Jamal. (31/03)
Adapun pengalihan anggaran tersebut, Kata Jamal, untuk dapat digunakan pembelian APD para medis sebagai garda terdepan yang dirasa sangat minim, serta perlatan rapid test.
” Jika tidak menyalahin aturan bisa diberikan berupa bantuan langsung kepada masyarakat menengah ke bawah jika suatu saat Kabupaten melakukan pembatasan wilayah terbatas, ” Ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga mendesak TAPD segera melaporkan kepada DPRD terkait penjabaran APBD atas perubahan anggaran untuk pelaksanaan pencegahan Covid19 agar anggota Dewan dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap anggaran tersebut.
” Segera laporkan ke DPRD mana saja anggaran yang dialihkan untuk penanganan dan pencegahan covid-19 ini, ” tukasnya.(red)