Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Mei 2021 - 15:44 WIB

Penyelundupan Benur Senilai Rp 20 Miliar Digagalkan Polres Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Jumpa Pers Atas Penangkapan Penyelundupan Benur

Kapolres Tanjabbar Jumpa Pers Atas Penangkapan Penyelundupan Benur

KUALATUNGKAL– Untuk ke 4 kali nya tahun ini jajaran Polres Tanjabbar berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster (Benur) diwilayah hukum polres tanjabbar.

Penangkapan pelaku penyelundupan benur ini diduga dilakukan oleh 4 TSK yang sudah diamankan oleh Tim Polres Tanjabbar, Jum’at Pukul 04.30 Subuh diwilayah peraiaran kuala betara.

” Kita mendapatkan informasi bahwa pergerakan pelaku ini sebelum bulan ramadhan, pelaku ini cukup licin melakukan aktivitas nya, pergerakannya cukup cepat dengan melibatkan banyak personil di lapangan sebagai mata mata, ” Ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro,S.I.K MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan SH, S.I.K di Mapolres Tanjabbar.(20/05)

BACA JUGA  Tak Ketemu Kata Mufakat, Putusan Sidang Gugatan Ke Bupati Ditunda

Menurut Kapolres, Pelaku memanfaatkan waktu bulan ramadhan menjelang arus mudik dan arus balik dan mencari waktu yang rentan lengah nya petugas di jam 12 malam keatas, situasi tim polres tanjabar terus berupaya mencari solusi bagaimana mengagalkan upaya penyelundupan benur ini.

” Jaringan nya cukup teroganisir membutuhkan waktu 10 hari memantau dengan patroli dan mengawasi pergerakan upaya penyelundupan ini, dan Alhamdulilah kita berhasil gagalkan upaya penyelundupan benur yang akan dikirim keluar negeri ini melalui jalur perairan, ” tegas Kapolres.

Kapolres menyebutkan diduga TSK  berjumlah 4 orang inisial AS,HOS,RW, dan YSM dengan mengunakan kapal pompong kayu dengan muatan 36 box benur.

BACA JUGA  GP Ansor Jambi Desak Polisi Usut Pengeroyokan Kadernya

” 1 Box itu isi 25 kantong, 1 kantong isi 200 benur dengan jumlah 135 ribu benur jika dikonvensi harga pasar itu total nya Rp 20 miliar lebih, ” Ungkapnya

Lanjut Kapolres, pelaku dikenakan pelanggaran UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 92 junto 26 dan 88 ancaman 8 tahun penjara denda 1,5 miliar.

” Selain itu kita juga akan kenakan TPPU kepada TSK, atas hal ini kami himbau kepada oknum oknum yang ingin menyelundupkan Benur agar menghentikan, jangan coba coba, ” tukasnya.(red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Baru Setahun Lebih Menjabat, Bupati Tanjabbar Digugat Ke PN

HUKUM & KRIMINAL

GP Ansor Jambi Desak Polisi Usut Pengeroyokan Kadernya

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Karhutla, Polres Tanjabbar Ingatkan Perusahaan Perkebunan Penuhi Standar Teknis

HUKUM & KRIMINAL

Jajaran Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pembakar Lahan

HUKUM & KRIMINAL

Kado Pahit Bupati di HUT RI, Kalah Lagi Di Putusan Tingkat Banding

HUKUM & KRIMINAL

Bersama KPK, Seluruh Kepala Daerah Di Wilayah Jambi Teken Komitmen Berantas KKN

HUKUM & KRIMINAL

Kilas Balik Kriminal 2019, Kasus Curat Paling Menonjol Di Wilayah Tanjabbar

HUKUM & KRIMINAL

Tak Ketemu Kata Mufakat, Putusan Sidang Gugatan Ke Bupati Ditunda