KUALATUNGKAL- Penundaan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa sebesar Rp 600 ribu/ KK oleh pemkab tanjabbar bertentangan dengan instruksi Kemendes PDTT RI nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan bantuan langsung tunai (BLT).
Selain itu Menteri Desa dan PDTT tertanggal 13 Mei 2020 sudah menyurati seluruh Bupati yang belum menyalurkan BLT dana desa agar segera menyalurkan sebelum hari raya idulfitri kepada masyarakat yang berhak dalam masa pandemi covid-19 ini.
Adapun alasan penundaan penyaluran BLT Dana desa dan tidak akan diserahkan pada bulan mei ini oleh pemkab tanjabbar dikarenakan data penerima harus ada surat keputusan bupati.
Penundaan penyaluran BLT dana desa memiliki konsekuensi dan data penerima BLT selama ini bila data penerima BLT dinilai tidak tepat sasaran kenapa baru sekarang diverifikasi untuk tepat sasaran.
“ Takut Tidak Tepat Sasaran atau Sasaran Tepat?, ” Tanya salah satu pengamat politik Tanjabbar, Alamsyah.
Dia menambahkan Alasan agar tepat sasaran dan tidak akan terjadi tumpang tindih terhadap 20.000 lebih penerima BLT justru secara tidak langsung telah menepis akurasi data penerima BLT sebelumnya hingga melahirkan tanya ada apa dengan Kabupaten Tanjabbar,?
” 20 ribu lebih kalikan saja 2 itu angkanya 40 ribu itu akan sangat bermanfaat untuk kepentingan pilkada karena kita ketahui istri nya Bupati saat ini akan maju di pilkada desember mendatang, ” Ungkapnya. (red)