Opini Redaksi
KUALATUNGKAL- Seiring pergantian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar, semakin mendekatkan adanya resafel kabinet untuk pemerintahan dibawah kendali Bupati Anwar Sadat-Wakil Bupati Hairan.
Ideal nya dalam penempatan jabatan itu mengutamakan profesionalisme dengan mengesampingkan ego nepotisme (Kekeluargaan_red) untuk menempatkan pejabat disuatu jabatan.
Belakangan ini santer terdengar dikalangan ASN maupun pejabat tanjabbar bahwa yang bakal mengantikan posisi Sekda saat ini Agus Sanusi, merupakan keluarga dekat dari Bupati Tanjabbar.
Namun jika benar adanya pengangkatan Sekda berdasarkan kedekatan ataupun kerabat dari Bupati itu bisa jadi pemicu salah satu penyakit yang merusak tatanan birokrasi.
Apakah mungkin bisa dievalusi oleh atasan nya jika yang diangkat menjadi pejabat tinggi itu merupakan kerabat nya sendiri. Sehingga hal tersebut bisa memantik publik harus ikut mengawasi kinerja dari pejabat-pejabat yang memiliki kedekatan dan kekerabatan dengan penguasa daerah tersebut
Semoga saja apa yang sudah disampaikan ke publik oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar dapat terlaksana sebagaimana mesti nya bahwa pengangkatan pejabat itu akan tetap mengutamakan mekanisme dan prosedur nya benar tanpa adanya mengutamakan nepotisme itu sendiri.
Mari sama sama kita nantikan menjelang proses dilakukan evaluasi dan pengantian pejabat dalam 6 bulan kedepan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa kepala daerah yang baru dilantik setelah 6 bulan menjabat baru bisa melakukan evaluasi dan pergantian pejabat.
Belum lama ini Wabup Hairan memberikan statemen nya kebeberapa media, dalam penempatan pejabat sesuai dengan mekanisme kebutuhan bukan atas unsur keinginan.
” Untuk jabatan yang akan nanti diposisikan semuanya diperlakukan sama, tidak ada tebang pilih, ” Ujar Hairan.
Tanggapan Pengamat Pemerintahan
Dr Dedek Kusnadi, menurut dirinya dari pandang politik, itu sah sah saja. Apalagi secara kepangkatan tak ada yg dilanggar. Keluarga Bupati punya hak yg sama untuk memangku jabatan tertentu.
” Bupati punya hak preogratif menunjuk sekda dan lazimnya dia akan mencari sosok yg bisa membuatnya nyaman dalam bekerja. Yang tak boleh adalah menempatkan keluarga dengan menbrak ketentuan, ” Ujar Dosen UIN Sultan Thaha Jambi ini.
Setiap ASN memiliki hak untuk bisa menduduki jabatan Sekda sepanjang sesuai dengan kepangkatan dan aturan yang berlaku.
” Hanya saja saya melihat disini apabila benar nanti kerabat Bupati menjadi Sekda itu soal ETIKA saja, kalau aturan tidak ada masalah, ” tukasnya.
Penulis : Pemred Jambi Valen.Com