KUALATUNGKAL-jAmbivalen.com-Lelang Pekerjaan yang dilaksanakan oleh kelompok Kerja (POKJA) pada portal LPSE Kabupaten Tanjabbar kembali menuai polemik, terkait aturan yang diterapkan dalam menentukan klasifikasi perusahaan yang mengikuti lelang.
Pasalnya aturan penentuan klasifikasi perusahaan tersebut disinyalir mengikuti pesanan rekanan yang disinyalir memiliki pekerjaan tersebut jauh sebelum lelang dilaksanakan sehingga lelang pekerjaan dinilai sebagai formalitas dalam melegalkan.
” Terlepas dari kepentingan, aturan dalam pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2018. sehingga penentuan klasifikasi oleh POKJA dianggap janggal. Bila ada aturan yang baku dan baru seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan polemik, ” Ujar Ketua Gapensi Kabupaten Tanjabbar, Abdurrahman Jamalia.
Dia menyebutkan, akan menyurati secara resmi terkait aturan yang diberlakukan oleh POKJA dalam beberapa tender pekerjaan yang tengah ditayangkan diportal LPSE.
” Atas hal tersebut kita akan menyurati Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, agar polemik ini tidak berlarut dan menimbulkan kontradiktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan, ” tukasnya.
Diketahui pada portal LPSE, lelang pekerjaan senilai Rp.5.398.800.000,00 menggunakan klasifikasi kecil atau non kecil, sementara lelang pekerjaan dengan nilai Rp.5.467.100.000,00 menggunakan klasifikasi kecil. (jA01)