JAKARTA – Untuk menghindari adanya titipan penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang membuat tidak tepat sasaran mana yang berhak menerima BLT dana desa selama 3 bulan sebensar Rp 600 ribu/ bulan.
Untuk itu ditekankan kepada kepada desa untuk betul betul mendata penerima BLT Dana desa yang benar benar layak sesuai dengan kriteria calon penerima BLT tanpa ada nya titipan dari luar yang tidak melalui Musyawarah khusus desa.
” Karena yang mengetahui warga nya adalah perangkat desa, jadi hendaknya jangan sampai ada nama titipan untuk penerima BLT sekalipun itu dari atasan Kades, maupun pejabat pemkab itu sendiri, ” Ujar Direktur Sarpras Kemendes, H. Muklis.
Diberbagai daerah terdengar kabar adanya kericuhan karena tidak tepat nya sasaran penerima BLT dana desa tersebut.
” Jangan sampai yang menerima BLT itu tidak memenuhi kriteria calon penerima BLT, ” tegas Muklis.(red)