KUALATUNGKAL- Terkait ada nya promosi jabatan menjadi salah satu Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar kepada salah satu ASN Tanjabbar yang pernah menjadi narapidana koruptor dan berkekuatan hukum tetap tersebut.
kursi pejabat publik merupakan amanah yang mulia. Sehingga harus diisi oleh orang-orang yang amanah dan bermoral. Sementara itu ASN yang pernah menjalani hukuman pidana dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), secara moral dan kepatutan, tidak pantas menduduki jabatan tersebut.
Hal tersebut Membuat pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) angkat bicara, Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan wilayah 1, Jhon Ferianto menyebutkan pihak nya akan mempelajari dan meneliti terlebih dahulu riwayat ASN tersebut.
” Kita lihat dulu dimana kapan terjadi nya kasus hukum nya, ” Ujar Jhon
Disinggung boleh kah mantan napi mendapatkan promosi Jabatan, Jhon tidak bisa memberikan secara spesifik apakah boleh namun dilihat apakah sudah berkekuatan hukum tetap dan berapa lama sudah masa dari menjalankan masa hukuman tersebut.
” Yang nama nya manusia bisa berubah bisa tidak, ya inti nya kita teliti dulu informasi ini, ” tukasnya.(red)