Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:13 WIB

Majelis Hakim Putuskan Bupati Tanjabbar dan Tergugat Lain nya Terbukti Melawan Hukum

KUALATUNGKAL-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengabulkan sebagian dari gugatan mantan  Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perserada, Shinta Dewi Agustin  SE, MM dalam putusan ini disebutkan para tergugat terbukti melawan hukum

Sidang yang di ketuai majelis hakim Sangkot Lumbang Tobing, hakim anggota 1 Rafi Fadila dan Anggota 2, Agnes Monica, Kamis (30/6/2022)

Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumbang Tobing mengatakan dalam perkara ini pihaknya memutuskan menerima sebagaian dari yang di ajukan penggugat dan menolak sebagian.

” Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” katanya.

Majelis hakim kata dia, telah menyatakan bahwa penggugat secara sah tetap menjadi direktur Bank Tanggorajo sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati yang ada.

” Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH,” ujarnya.

BACA JUGA  Kilas Balik Kriminal 2019, Kasus Curat Paling Menonjol Di Wilayah Tanjabbar

Majelis hakim juga menyatakan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra  SE, MM dan  Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE para tergugat tersebut secara sah melawan hukum.

” Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Terguhat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad),” jelasnya dalam membacakan putusan tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya juga meminta kepada para pihak untuk mengembalikan penggugugat pada posisi semula. Sebab, putusan majelis hakim tersebut menyatakan keputusan pemverhentian tidak sah.

BACA JUGA  Tak Ketemu Kata Mufakat, Putusan Sidang Gugatan Ke Bupati Ditunda

” Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ucapnya.

“Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”

Selain itu, majelis hakim meminta kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah ditetapkan majelis hakim dalam putusan.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara sebesar Rp.

Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng,” sebutnya.

Majelis hakim dengan tegas menyebutkan menolak gugatan penggugat selain dari keputusan yang gelah di putuskan majelis hakim.

“Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.” Tandasnya (**/red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pemberhentian Tidak Sah, Bupati Tanjung Jabung Barat Harus Pulihkan Jabatan Direktur

HUKUM & KRIMINAL

Siapa Pemberi Perintah ? RKA APBDP Dijajakan Pemain Baru Diduga Tarik Fee !!

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tanjabbar Temukan Benur Tak Bertuan

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Karhutla, Polres Tanjabbar Ingatkan Perusahaan Perkebunan Penuhi Standar Teknis

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Ngaku Salah, Bupati Lanjut Kasasi ke MA

HUKUM & KRIMINAL

GP Ansor Jambi Desak Polisi Usut Pengeroyokan Kadernya

HUKUM & KRIMINAL

Baru Setahun Lebih Menjabat, Bupati Tanjabbar Digugat Ke PN

HUKUM & KRIMINAL

Bersama KPK, Seluruh Kepala Daerah Di Wilayah Jambi Teken Komitmen Berantas KKN