KUALATUNGKAL- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengabulkan sebagian dari gugatan mantan Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perserada, Shinta Dewi Agustin SE, MM dalam putusan ini disebutkan para tergugat terbukti melawan hukum
Sidang yang di ketuai majelis hakim Sangkot Lumbang Tobing, hakim anggota 1 Rafi Fadila dan Anggota 2, Agnes Monica, Kamis (30/6/2022)
Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumbang Tobing mengatakan dalam perkara ini pihaknya memutuskan menerima sebagaian dari yang di ajukan penggugat dan menolak sebagian.
” Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” katanya.
Majelis hakim kata dia, telah menyatakan bahwa penggugat secara sah tetap menjadi direktur Bank Tanggorajo sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati yang ada.
” Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH,” ujarnya.
Majelis hakim juga menyatakan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra SE, MM dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE para tergugat tersebut secara sah melawan hukum.
” Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Terguhat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad),” jelasnya dalam membacakan putusan tersebut.
Majelis hakim dalam putusannya juga meminta kepada para pihak untuk mengembalikan penggugugat pada posisi semula. Sebab, putusan majelis hakim tersebut menyatakan keputusan pemverhentian tidak sah.
” Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ucapnya.
“Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”
Selain itu, majelis hakim meminta kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah ditetapkan majelis hakim dalam putusan.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara sebesar Rp.
Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng,” sebutnya.
Majelis hakim dengan tegas menyebutkan menolak gugatan penggugat selain dari keputusan yang gelah di putuskan majelis hakim.
“Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.” Tandasnya (**/red)