Opini Redaksi
Dalam rekrutmen lelang jabatan untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi ( JPT) pratama memang dilakukan secara terbuka, namun bukan menjadi rahasia umum lagi dalam sebuah lelang jabatan dikenal dengan istilah sang pemilik bola, dan ada sang pendamping. Sang pemilik bola atau yang sudah mendapatkan arahan dari kepala daerah untuk bakal mengisi pos pos tertentu sesuai dengan arahan sang kepala daerah. Namun hendak nya jangan dijadikan untuk dilakukan perbuatan gratifikasi dan itu jelas melanggar hukum, karena pos pos jabatan JPT tertentu sudah ada nama nama yang mungkin sudah dikantongi.
Pada saat kunjungi Ketua KPK, Firli Bahuri Ke Jambi beberapa waktu lalu sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dijambi jangan sampai terjadi lagi korupsi suap jabatan seperti yang terjadi dikabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Karena mata hukum akan selalu memantau pergerakan terutama yang berkaitan dengan lelang jabatan ini. Apabila ada yang menyalahgunakan kekuasaan, baik oleh kepala daerah itu sendiri maupun oleh lingkaran kekuasaan yang mencoba bermain dengan lelang jabatan.
Untuk kabupaten tanjabbar saat ini tengah berjalan proses lelang jabatan untuk JPT dengan melelang jabatan sebanyak 13 posisi diantara nya kepala dinas perumahan dan pemukiman, Kepala dinas pekerjaan umum, Kepala Bapeda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pariwisata, pemuda dan olahraga, Kepala Dinas PMD, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Staf Ahli bidang pemerintahan.
Tentu nya harapan dengan di buka nya lelang jabatan JPT ini akan didapatkan pejabat yang kredibel dan layak tanpa ada nya suap jabatan karena hanya ingin memuluskan langkah meraih jabatan JPT tertentu.
Sehingga Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar dapat terlaksana dengan dibantu pejabat yang kredibel hasil dari lelang jabatan secara terbuka. SEMOGA.
penulis : Pemred Jambivalen