KUALATUNGKAL- Ada tiga item kegiatan pembangunan skala kawasan meliputi kampung nelayan, Tungkal IV Kota dan Tungkal harapan.
Janggal nya ketiga proyek tersebut yang sudah tahap pekerjaan belum memiliki konsultan pengawas yang memiliki kontrak kerja maupun penunjukan selaku pemenang jasa konsultan pengawas fisik dari ketiga kegiatan tersebut, padahal fisik sudah dilaksanakan oleh rekanan dengan melalui tender Pokja.
“ Ini sudah melanggar ketentuan dan aturan termasuk Permendagri tahun 2019 tentang mekanisme acuan penganggaran belanja SKPD yang menggunakan dana APBN, APBD provinsi dan kabupaten/kota, “ Ujar Syarifuddin Ar, Ketua LSM Petisi.
Proyek fisik dikerjakan pada APBD murni 2019 sedangkan konsultan pengawasan kabarnya dianggarkan pada APBDP 2019.
“ Seharus nya DPRD itu teliti dulu sebelum mengesahkan, kan ini aneh, “ tegasnya.
Sayangnya Plt Kepala Dinas Perkim Tanjabbar, Cipto Hamonangan tidak berhasil dikonfirmasi, dihubungi via ponsel bernada aktif namun tidak angkat.(red)