KUALATUNGKAL- Bergulir isu dugaan Jual beli jabatan semakin ” panas ” setelah keluarnya statemen kabag prokopim tanjabbar menyebutkan dalam birokrasi tidak ada ruang tawar menawar. Saya ulangi lagi, menempatkan orang berdasarkan kompetensi dan kinerja. Sehingga bantahan tersebut terkait dugaan jual beli jabatan proses mutasi ASN dilingkungan pemkab tanjabbar.
Sehingga membuat Ketua DPC PKB Tanjabbar, Sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Tanjabbar, Muhammad Zaki angkat bicara, Kata Zaki bila memang melalui mekanisme yang jelas dan terukur mengapa tidak menjelaskan dasar pelantikan beberapa Pejabat Administrator yang seminggu sebelumnya dinonjobkan dan atau pejabat administrator yang belum seminggu dilantik dirotasi kembali.
” Harusnya bukan surat edaran larangan jual beli jabatan yang dikeluarkan yang ditunjukan ke OPD namun menyurati seluruh penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk memeriksa keluarga dan orang terdekat kepala daerah dan meminta mengumumkan hasil pemeriksaan itu. Untuk mengembalikan kepercayaan publik.” Ujar politisi muda ini.
Lanjut Zaki, Setiap ASN itu membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Apakah sudah dilihat nilainya dari mereka yang nonjob memang menurun atau malah meningkat.
“Pemerintah harusnya merujuk pada PP No.11 Tahun 2017, Pasal 64. sekalipun itu hak preogratifnya Bupati. Lalu apakah sudah sesuai prosedur yang dijalankan saat ini?” tukasnya. (red)