JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke – 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin nasional yang diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 1 Maret. Rangkaian Peringatan HUT dilaksanakan dengan menyelenggarakan Upacara dimana Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai Inspektur Upacara serta kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan Pimpinan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Indonesia pertama kali didirikan pada masa pemerintah Hindia Belanda tepatnya di 1873. Korps ini semula bernama Brandweer. Buat menangani masalah kebakaran di Jakarta, secara hukum dibentuk oleh Resident op Batavia melalui ketentuan Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stand Vorstenden Van Batavia. Namun demikian tanggal 1 Maret 1919 dinyatakan sebagai hari lahir pemadam kebakaran Indonesia ditandai dengan
Pada tahun ini Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 Tingkat Nasional akan dilaksanakan secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan peserta upacara yang terbatas, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta disiarkan secara langsung melalui media online zoom, youtube dan media sosial lainnya. Sementara Pemerintah Daerah mengikuti berlangsungnya upacara secara virtual dari daerah masing-masing. Tema HUT ke 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 adalah Pemadam Kebakaran Dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh Dan Indonesia Tumbuh.
Tujuan penyelenggaraan upacara Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tanggal 1 Maret 2022 adalah untuk mengkampanyekan peran, tugas serta fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan, menunjukkan kesiapan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk hadir dalam melayani masyarakat, serta untuk membina jiwa korsa, semangat juang, profesionalisme, kemandirian, pengabdian, perjuangan dan pengorbanan dalam upaya mewujudkan perlindungan masyarakat, aset nasional/daerah, fasilitas publik dari ancaman dan dampak ikutan kebakaran serta penyelamatan kedaruratan non kebakaran lainnya termasuk upaya percepatan penanganan COVID-19.
Penyelenggaraan Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 juga dimaksudkan sebagai momentum untuk:
a. Memperkuat eksistensi penyelenggara Sub Urusan Kebakaran di daerah melalui evaluasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana berdasarkan laporan yang diterima
Brandweer Batavia 1919-1929, diberikan oleh sekelompok orang Betawi sebagai tanda
Prasasti Tanda Peringatan
penghargaan dan terima kasih atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran.
Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1 Maret
1929. Dibuat ketika Brandweer Batavia merayakan ulang tahunnya yang ke-sepuluh
pada 1929.
Kementerian Dalam Negeri, baru terdapat 104 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang telah melaksanakan Permendagri tersebut, sehingga perlu ditegaskan kembali pentingnya kemandirian perangkat daerah penyelenggara sub urusan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Mandiri (minimal Tipe C).
b. Penegasan komitmen Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat melalui optimalisasi penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal sub urusan kebakaran di daerah.
c. Penguatan peran Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
d. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran di daerah.
e. Optimalisasi peran Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan darurat non-kebakaran, yaitu keterlibatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di daerah demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. (**)