JAKARTA- 1 Maret 1919 merupakan momen bersejarah bagi Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia. Momen tersebut ditetapkan sebagai hari lahirnya pemadam kebakaran dan penyelamatan Indonesia, yang ditandai dengan sebuah
Pada tanggal 1 Maret 2022, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke -103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin nasional yang diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 1 Maret. Rangkaian Peringatan HUT dilaksanakan dengan menyelenggarakan Upacara dimana Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai Inspektur Upacara serta kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan Pimpinan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 Tingkat Nasional dilaksanakan secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan peserta upacara yang terbatas, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta disiarkan secara langsung melalui media online zoom, youtube dan media sosial lainnya. Sementara Pemerintah Daerah mengikuti berlangsungnya upacara secara virtual dari daerah masing-masing. Tema HUT ke 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 adalah Pemadam Kebakaran Dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh Dan Indonesia Tumbuh.
Sesuai dengan temanya, pada momen HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini Kementerian Dalam Negeri mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Upaya perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran akan menjadi lebih efektif apabila didukung dengan pemahaman dan kepedulian serta keterlibatan aktif dari masyarakat. Di samping itu Penyelenggaraan sub urusan kebakaran khususnya dalam hal pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) masih belum dapat dicapai secara maksimal hanya dengan mengandalkan aparatur pemadam kebakaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri telah memberikan panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Setiap daerah didorong untuk membentuk REDKAR, mulai dari Prasasti Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929, diberikan oleh sekelompok orang Betawi sebagai tanda penghargaan dan terima kasih atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk
“Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929. Dibuat ketika Brandweer Batavia merayakan ulang tahunnya yang ke-sepuluh pada 1929. tingkat nasional sampai dengan tingkat RT/RW, dimana basis pembinaan REDKAR dimulai dari tingkat desa/kelurahan.
REDKAR merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan. REDKAR mewadahi Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar), Barisan Relawan Kebakaran (Balakar), ataupun kelompok relawan lainnya. Pembentukan REDKAR dilaksanakan atas inisiatif masyarakat dan/atau dapat difasilitasi pemerintah daerah. Tujuan Pembentukan REDKAR ini adalah: (a) meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (b) membantu pencapaian mutu layanan SPM sub urusan kebakaran (c) menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat dan (d) meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota REDKAR, Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Kementerian Kominfo telah menyiapkan platform registrasi keanggotaan REDKAR secara online melalui aplikasi REDKAR yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Pemadam Kebakaran (SIPADAM). Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat melalui website damkar.layanan.go.id maupun dengan mendownload mobile app REDKAR pada smartphone masing-masing.
Aplikasi REDKAR ini akan di-launching oleh Menteri Dalam Negeri pada saat penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dengan harapan keberadaan Aplikasi REDKAR dapat mempermudah masyarakat untuk terlibat sebagai anggota REDKAR dalam rangka memberikan perlindungan dari bahaya dan dampak kebakaran bagi segenap masyarakat Indonesi (**)