KUALATUNGKAL– Terkait proyek fisik skala Kawasan kelurahan kampung nelayan yang dikerjakan pada APBD tahun 2019 di dinas perkim Tanjabbar. Yang aneh nya anggaran untuk pengawasan skala kawasan tersebut dianggarkan di APBDP tahun 2019.
Pemkab Tanjabbar melalui Pejabat perkim terindikasi mengelabui publik dengan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa versi 4.3 secara elektronik yang sudah disosialisasikan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjabbar pada tanggal 19 Juni 2019 yang dibuka Wakil Bupati Tanjabbar, H. Amir Sakib.
Menurut Kabag ULP Tanjabbar, Ilmardi saat sosialisasi agar pejabat pengadaan yang selama ini secara manual dapat beralih ke sistem elektronik ternyata tidak diindahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Tanjab Barat.
Pihak pejabat perkim tidak menayangkan di portal LPSE untuk pengadaan konsultan pengawasan skala kawasan tersebut, karena proses dilakukan secara manual oleh Pejabat Pengadaan Barang dan jasa (PPBJ) dinas perkim.
” Ya anggaran nya di APBDP 2019, Proses tidak melalui portal lpse namun dilakukan secara manual. Penandatanganan kontraknya pada tanggal 22 september, eh 23, eh 26 September 2019 ini .” ujar PPK dinas perkim, Junaidi saat dihubungi melalui selularnya.(07/09)
Junaidi juga menyebutkan prosesi konsultan pengawas bisa dilakukan dengan cara manual tanpa harus ditayangkan di website LPSE Tanjabbar dan proses penunjukan konsultan pengawas dilakukan satu minggu sebelum kontrak ditandatangani.
” Pengawasnya, CV. Nurizkay Consultant dana 100 jutaan. Bisa dilakukan secara manual, “ tukasnya
Untuk diketahui, nama CV. Nurizkay Consultant telah dicantumkan sebagai konsultan pengawas pekerjaan selama pekerjaan fisik dilaksanakan ditandai dengan ditandatanganinya kontrak kerja fisik tanggal 9 Agustus 2019 yang menciptakan rentang waktu sekitar 48 hari sebelum penandatanganan kontrak konsultan pengawas.
Lalu dimanakah diketahuinya, CV. Nurizkay Consultant sebagai konsultan pengawas kurang lebih 48 hari sebelum penandatanganan kontrak konsultan pengawas.(red)