JAMBI- Tak terima dengan kekalahan di putusan pengadilan negeri Kuala tungkal atas gugatan Shinta Dewi Agustin SE MM sebagai Pengugat dan Bupati Tanjabbar sebagai tergugat. Langkah Banding pun diambil Bupati Tanjabbar ke tingkat yang lebih tinggi, namun itu lagi lagi harus menelan kepahitan putusan banding pun lebih menguatkan putusan sebelum nya yang mengabulkan gugatan pengugat seluruh nya.
Dalam putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi diantaranya
DALAM PROVISI:
1.Menyatakan PENGGUGAT adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Â
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI:
Â
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
4.Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum.
5.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya ganti rugi Materiil sebesar Rp.1.397.833.792,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dan juga kerugian Immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tanggung-renteng, tunai, dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang terhitung mulai sejak putusan diucapkan.
7.Menghukum TERGUGAT IV selaku Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda untuk membuat ucapan terima kasih atas pengabdian PENGGUGAT telah bekerja selama 16 tahun di PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dipublikasikan di dalam 4 (empat) media massa yakni Tribun Jambi, Jambi Express, Jambi Independent, dan Metro Jambi selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut untuk memulihkan reputasi PENGGUGAT.
8.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung sejak TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV melalaikan putusan yang telah diucapkan dalam persidangan.
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi.
10.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan Gugatan a quo.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). (red)