Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 22 Februari 2021 - 18:33 WIB

Jajaran Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Saat Kapolres Tanjabbar bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari pelaku pembakar lahan di mapolres tanjabbar

Saat Kapolres Tanjabbar bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari pelaku pembakar lahan di mapolres tanjabbar

KUALATUNGKAL- Polres Tanjabbar melalui tim patroli jajaran Polsek Pengabuan beserta masyarakat yang tergabung dalam patroli cegah karhutla berhasil mengamankan pelaku pembakar lahan didesa suka makmur kecamatan pengabuan, Sabtu (20/02)

Kapolres Tanjabbar, AKBP. Guntur Saputro, SIk.MH dalam keterangan nya menyebutkan pelaku pembakar lahan yang berinisial WHN berhasil diamankan jajaran polsek pengabuan bersama masyarakat saat pelaku melakukan pembakaran lahan.

” Awalnya kita mau melaksanakan kegiatan pemantauan dan himbauan pemasangan plang dilarang membakar lahan, tim patroli menemukan asap membumbung tinggi dan tim bergerak melihat sumber api dan ditemukan seorang masyarakat dilokasi tersebut sedang melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara membakar, ” Ujar Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SIK.MH di Mapolres Tanjabbar.(22/02)

BACA JUGA  Antisipasi Karhutla, Polres Tanjabbar Ingatkan Perusahaan Perkebunan Penuhi Standar Teknis

Ditemukan lahan yang terbakar seluas 1,2 ha, kemudian dilakukan pemadaman oleh masyarakat, jajaran polsek dan tim regu pemadam kebakaran dari perusahaan.

  Barang bukti korek api dan sisa solar, serta beberapa kayu dilokasi awal pembakaran lahan, ” Jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, Pelaku dikenakan dugaan pasal UU perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup no 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1 serta KUHP 188

BACA JUGA  Bersama KPK, Seluruh Kepala Daerah Di Wilayah Jambi Teken Komitmen Berantas KKN

Pelaku diancam dengan pidana minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

” Kita menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan baik itu koorporasi maupun perorangan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena itu melanggar hukum serta itu dapat merusak lingkungan kita, ” tegasnya

Kapolres pun menghimbau karena saat ini  sudah memasuki musim kemarau jika masyarakat mendapatkan informasi adanya pembakaran lahan silakan melaporkan ke pihak polres serta polsek terdekat.

” Sama sama kita cegah karhutla jangan sampai wilayah tanjabbar terjadi kebakaran lahan, ” tukasnya.(red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bersama KPK, Seluruh Kepala Daerah Di Wilayah Jambi Teken Komitmen Berantas KKN

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Karhutla, Polres Tanjabbar Ingatkan Perusahaan Perkebunan Penuhi Standar Teknis

HUKUM & KRIMINAL

Kilas Balik Kriminal 2019, Kasus Curat Paling Menonjol Di Wilayah Tanjabbar

HUKUM & KRIMINAL

Kado Pahit Bupati di HUT RI, Kalah Lagi Di Putusan Tingkat Banding

HUKUM & KRIMINAL

Bahas Soal Ketenagakerjaan, Polres Tanjabbar Bersama DPC Federasi HUKATAN KSBSI Gelar Diskusi

HUKUM & KRIMINAL

Penyelundupan Benur Senilai Rp 20 Miliar Digagalkan Polres Tanjabbar

HUKUM & KRIMINAL

Baru Setahun Lebih Menjabat, Bupati Tanjabbar Digugat Ke PN

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Ngaku Salah, Bupati Lanjut Kasasi ke MA