Bupati Nonjobkan Arif Sambudi, Hilman Gantikan Polres Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal Di Jajaran Polsek Muklis : Saya Sudah Rasakan Posisi Paling Bawah dan Buat Kopi Untuk Atasan Cabup Muklis Konsolidasi di Sejumlah Posko Relawan Masalah Sosial Dan Ekonomi Jadi Sasaran Utama Diselesaikan

Home / Pemerintahan

Senin, 6 Januari 2020 - 15:26 WIB

Istri Digadang Maju Pilkada, Safrial Stunami Ratusan Pejabat !

KUALATUNGKAL-Tahun 2020 merupakan tahun politik untuk tingkat daerah yang akan mengelar pilgub dan Pilkada di beberapa daerah di provinsi jambi, termasuk kabupaten Tanjabbar yang juga akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Istri dari Bupati Safrial, Cici Halimah digadang akan maju di Pilkada tanjabbar. Hal tersebut menimbulkan dugaan perombakan secara besar besaran untuk kepentingan istri dari Bupati Tanjabbar untuk maju di Pilkada Tanjabbar 2020.

Pemkab Tanjabbar sebelum nya pernah membuat kesalahan fatal dengan menonjobkan pejabat eselon II sehingga mendapatkan teguran dari KASN dan akhirnya pejabat tersebut dikembalikan ke posisi semula.

Alih – alih mendapat pembelajaran dari kesalahan yang dilakukan kini pemkab Tanjabbar  kembali merotasi 200 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjabbar meski telah dikeluarkan surat edaran Bawaslu RI nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang, ayat (2) menyebutkan,

BACA JUGA  Diduga Dana Siluman Rehab Rumdis Bupati Tanjabbar

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“ Dalam tugas Bawaslu itu salah satunya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan pencalonan ini, kami melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait soal pergantian pejabat,” sebut koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi .

BACA JUGA  Setoran Galian C Dirasa Janggal, Bapenda Tanjabbar Kejar Kontrak Kerja Sama PT Mandala Energy Ltd Dan PT Paramarta.

Selain itu, pada Pasal 190 berbunyi “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“ Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” tandasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wakil Rakyat Studi Banding Tiap Minggu, Etiskah ?

Pemerintahan

Pelantikan Hasil Job Fit Terhambat Ada nya Pengaduan Ke KASN

Pemerintahan

Terkait HUT Kabupaten, Dewan Sebut Pemkab Tanjabbar Sepihak.

Advertorial

Kebiasaan, Tanjabbar Antar LKPD Ke BPK Di Batas Akhir.

Pemerintahan

Soal Polemik Insentif Tenaga Medis, BPJS Kesehatan Sebut Sudah Bayar Sampai November 2020

Pemerintahan

Kasus Covid 19 Meningkat, Pemkab Tanjabbar Malah Gelar Pesta Rakyat

Pemerintahan

Terkait Adc Bupati Berpolitik, Sekda : Saya Serba Salah !!

Pemerintahan

PDAM Mati Total, Kado Terindah HUT Kabupaten Tanjabbar Ke 54 !