KUALATUNGKAL-Tahun 2020 merupakan tahun politik untuk tingkat daerah yang akan mengelar pilgub dan Pilkada di beberapa daerah di provinsi jambi, termasuk kabupaten Tanjabbar yang juga akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Istri dari Bupati Safrial, Cici Halimah digadang akan maju di Pilkada tanjabbar. Hal tersebut menimbulkan dugaan perombakan secara besar besaran untuk kepentingan istri dari Bupati Tanjabbar untuk maju di Pilkada Tanjabbar 2020.
Pemkab Tanjabbar sebelum nya pernah membuat kesalahan fatal dengan menonjobkan pejabat eselon II sehingga mendapatkan teguran dari KASN dan akhirnya pejabat tersebut dikembalikan ke posisi semula.
Alih – alih mendapat pembelajaran dari kesalahan yang dilakukan kini pemkab Tanjabbar kembali merotasi 200 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjabbar meski telah dikeluarkan surat edaran Bawaslu RI nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana maupun bupati dan walikota yang akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang, ayat (2) menyebutkan,
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“ Dalam tugas Bawaslu itu salah satunya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan pencalonan ini, kami melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait soal pergantian pejabat,” sebut koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi .
Selain itu, pada Pasal 190 berbunyi “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“ Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” tandasnya.(red)