KUALATUNGKAL– Pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Kabupaten Tanjabbar Ke IV tahun 2019 yang menuai protes dari Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Kabupaten Tanjabbar, karena induk organisasi olahraga tersebut tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan even olah raga 2 tahunan kabupaten ini.
Berdasarkan Sumber, didalam DPA Disparpora untuk kegiatan Porkab yang dilaksanakan oleh Disparpora Tanjabbar itu ada 2 item anggaran untuk Honororium dan Jasa Pelaksanaan sebesar Rp 684 juta dengan 13 Cabor yang dipertandingkan, namun pada kenyataan nya Cabor yang dipertandingkan hanya 8 meliputi Sepakbola, Futsal, Karate, Silat, Takraw, Badminton, Bola Volli, Tenis Meja.
Sedangkan untuk tanggung jawab masing masing atlet setiap kecamatan itu anggaran berada di DPA kecamatan masing masing, baik itu untuk Akomodasi, Transportasi, Penginapan dan Uang Saku Atlet.
Sebelumnya Even 2 tahunan Pekan Olah Raga Kabupaten (Porkab) Kabupaten Tanjabbar tahun 2019 dinilai cacat hukum, selain tidak melibatkan induk organisasi olahraga KONI Tanjabbar.
Hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 16 (2) pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan olahraga kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditugaskan kepada komite olahraga Provinsi atau Komite olahraga Kabupaten/kota.
Ketua KONI Tanjabbar, H. Syafril Simamora menyebutkan, bahwa pelaksanaan Porkab 2019 yang dilaksanakan oleh disparpora tanjabbar itu cacat hukum karena sudah melangggar Peraturan Pemerintah (PP), seharus nya Porkab itu ditugaskan pelaksanaan nya kepada KONI Kabupaten.
” Ini apa begini cara Disparpora, KONI saja tidak dilibatkan sama sekali pada pelaksanaan Porkab, ” Ujar Ucok Mora Sapaan nya dengan nada tinggi. (Jordan)