KUALATUNGKAL- Laporan keuangan Pemkab Tanjabbar yang hatrick Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018-2019-2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi menuai soal.
Pasalnya, Tercatat adanya tunggakan pajak kendaraan sebanyak 516 unit yang terdiri dari roda 2,3 dan roda 4 dengan nilai tunggakan sebesar Rp 250 juta hingga menggiring asumsi publik adanya dugaan main mata yang dilakukan oleh BPK Provinsi Jambi.
” Berdasarkan Permendagri NO.64 Tahun 2013, Penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akrual. jadi bila pemeriksaan laporan keuangan bisa alfa terkait pajak kendaraan tentu ada dugaan ‘main mata’ oleh pemeriksa laporan keuangan.” Ujar Pemerhati kebijakan publik, Iwan suhendra.
Menurut Alumni BKAD Tanjabbar ini, Pajak kendaraan itu sama seperti pembayaran listrik karena termasuk biaya rutin bila terjadi tunggakan otomatis tercatat sebagai utang pajak di OPD.
” Nah, pecatatan di laporan keuangan bagaimana, bisa jadi adanya indikasi kesalahan pencatatan aset dan didukung pemeriksaan yang tidak maksimal oleh tim pemeriksa sehingga predikat WTP itu hadiah atau sumbangan?.” Tukasnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjabbar, Raji’un Sitohang sangat menyayangkan masih banyak ditemukan kendaraan dinas OPD pemkab Tanjabbar yang nungak bayar pajak. Padahal anggaran untuk pembayaran pajak sudah tersedia.
” Ini kita anggap sebagai kelalaian dengan kesadaran OPD yang rendah untuk membayar, padahal anggaran sudah tersedia untuk membayar pajak kendaraan dinas nya di setiap OPD,” Kata Rajiun. (red)