KUALATUNGKAL- Sampai saat ini wacana hak angket sumur migas yang pernah digulirkan oleh 4 fraksi di DPRD Tanjabbar sejak 5 bulan silam tidak kejelasan nya dan itu dinilai melempem dan dipertanyakan kredebilitas dari wakil rakyat.
Dikarenakan sampai saat ini tidak ada bukti kongkrit dari kesepakatan yang sudah ditanda tangani Bupati Tanjabbar terkait pembagian sumur migas tersebut tetap bertahan dan menjadi DBH untuk kabupaten tanjabbar dan tidak terbagi.
Menurut LSM Petisi, Syaifuddin AR menuding ada nya dugaan main mata antara DPRD dengan Bupati.
” Mana hak angket nya kenapa tidak ada juga sampai saat ini, ada apa dengan DPRD Tanjabbar, dingin sudah, ada apa??, ” Ujarnya.
Jika benar 24 sumur yang disengketakan itu tetap milik tanjabbar, harus disertai dengan surat resmi dari Dirjen Bina Administrasi kewilayahan yang sama seperti kesepakatan yang dilakukan oleh Bupati Tanjabbar tersebut.
” Jangan hanya bicara optimis, birokrasi harus pakai sistem dengan surat resmi, ” Ungkapnya
Selain itu, LSM petisi juga meminta Bupati harus tegas bicara bagaimana ketegasan nya menanda tangani kesepakatan bagi 2 tersebut.
” Bicara tegas soal sumur itu, bukan soal tapal batas, kan Bupati sendiri yang menanda tangani kesepakatan itu, ” Bebernya
Dia menambahkan jika DPRD ingin melaksanakan hak angket sesuai UU Segera laksanakan jangan hanya berani statemen dimedia saja sehingga kesan hanya menakut nakuti saja.
” Segera layangkan hak angket jangan-jangan ada apa apa nya, di duga ada kesepakatan dengan partai partai di DPRD, sehingga hak angket tidak juga terlaksana, ” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Tanjabbar, Hamdani menyebutkan Fraksi PDIP sudah berulang ulang meminta pimpinan DPRD untuk mengundang Bupati minta kejelasan tentang nasib 24 sumur migas yang sudah ditanda tangani bupati
” Biar terang benderang di ketahui publik terbagi 2 atau tidak bukan masalah tapal batas yg sudah di sepakati secara bersama waktu pertemuan tanggal 19 Mei 2021 di rumah dinas Gubernur Jambi, ” tukasnya.(red)