KUALATUNGKAL- Atribut ASN berupa pakaian PDH tidak bisa sembarangan digunakan oleh Non ASN, jika Non ASN mengunakan atribut pakaian PDH yang merupakan pakaian resmi ASN tersebut sama saja dengan disebut ASN gadungan.
Ini terlihat ajudan bupati tanjabbar yang berasal dari Non ASN yang tak lain merupakan keluarga Bupati sendiri saat mendampingi Bupati turun cek kondisi jalan (22/03) terlihat ajudan RM mengunakan atribut ASN pakaian PDH. Hal tersebut menandakan yang bersangkutan tidak memahami aturan dan terkesan salah kaprah
Dalam Permendagri no 11 tahun 2020 tentang pakian dinas aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, dalam BAB 1 ketentuan umum pasal 1 pakaian dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan
Kepala BKPSDM Tanjabbar, Gatot Suwarso menyebutkan tidak dibenarkan Non ASN mengunakan atribus ASN apalagi pakaian resmi PDH, jika ada non ASN yang mengunakan atribut ASN dalam kedinasan itu merupakan tanggung jawab atasan nya untuk memberikan teguran.
” Misal non ASN dinas A harus nya kadis nya memberikan teguran kepada non ASN tersebut dan seterusnya, ” Ujar Gatot (23/03)
Disinggung tata cara berpakaian baik ASN maupun Non ASN itu yang mengatur kabag organisasi yang membuat edarannya.
” Ada aturan nya soal tata cara berpakaian itu edaran nya dari organisasi, ” tukasnya.(red)